26 May 2025

Get In Touch

Fraksi PKB DPRD Jatim Berikan Beberapa Catatan Penting untuk BUMD

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Salim Azhar.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Salim Azhar.

SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur memberikan beberapa catatan penting yang menyoroti aspek regulasi, penyertaan modal, hingga tanggung jawab sosial Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Setiap regulasi menyangkut BUMD harus menjamin pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat. Untuk itu F-PKB menyampaikan beberapa catatan,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Salim Azhar, saat rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (22/05/2025).

Di antara poin penting yang disampaikan adalah terkait penyertaan modal. F-PKB menilai perubahan pada Pasal 8 yang lebih rinci dan terukur merupakan langkah maju. Namun, fraksi ini mengingatkan bahwa analisis investasi dan rencana bisnis yang kerap hanya menampilkan proyeksi keuntungan bersifat spekulatif perlu dilengkapi dengan analisis risiko dan mitigasinya.

“Dengan demikian keputusan yang diambil lebih holistik dan dapat menghindarkan BUMD dari potensi kerugian yang tidak terduga,” tegasnya.

Fraksi PKB juga meminta laporan pembentukan anak perusahaan BUMD tetap disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“DPRD sebagai representasi rakyat dan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan harus diberikan akses penuh terhadap laporan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMD,” jelas Salim.

Catatan lain disampaikan terhadap penyusunan RJPP dan RKAP BUMD yang dinilai memiliki dampak besar terhadap pengelolaan aset daerah.

“Penting untuk memastikan proses penyusunan dan perubahan RJPP serta RKAP BUMD dikonsultasikan dengan DPR agar setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

F-PKB juga mengkritisi komposisi panitia seleksi dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMD dalam Pasal 94 Ayat 4 huruf a. Mereka menyoroti pembatasan jumlah dari unsur DPRD yang tidak seimbang dengan unsur lainnya.

“Untuk itu, F-PKB meminta agar tidak ada pembatasan jumlah panitia seleksi dari unsur DPRD sebagaimana pengaturan pada unsur lainnya,” katanya.

Dalam hal pembagian laba, F-PKB menilai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) tidak memiliki target yang jelas karena hanya diprioritaskan pada UMKM dan koperasi. Fraksi ini mengusulkan alokasi minimal 15% untuk TJSL dengan cakupan yang lebih luas.

“Tidak hanya sektor UMKM dan koperasi namun juga pendidikan, kesehatan dan pelestarian lingkungan,” ucap Salim.

Selain itu, F-PKB menegaskan pentingnya persetujuan DPRD dalam kerja sama pendayagunaan aset serta audit berkala untuk memastikan manfaat optimal bagi masyarakat dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

“Dengan begitu akan lebih terkontrol, dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Fraksi ini juga mengingatkan tidak adanya klausul dalam Pasal 22C yang mengharuskan penyampaian laporan pengawas atau komisaris dan direksi kepada DPRD.

“Harapannya, melalui pembahasan yang mendalam dan konstruktif akan menghasilkan pengaturan yang efektif, akuntabel dan dapat mendorong pengelolaan BUMD yang transparan dan berorientasi kepada kepentingan rakyat,” pungkas Salim. (*)

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.