
SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, termasuk furoda, dan lainnya.
“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, di Jeddah, Rabu (28/5/2025).
“Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” sambungnya.
Lebih lanjut dia menandaskan bahwa Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.
“Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan,” paparnya.
“Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” lanjutnya.
Dijelaskan Hilman, sampai dengan penutupan, pihaknya dalam penyiapan visa berkejar-kejaran dengan proses batal ganti. Setiap ada jemaah yang sudah terbit visanya namun membatalkan keberangkatan, segera diproses penggantinya.
Hal ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian. Karena saat ini sudah ditutup, berarti peluang pengurusan visa bagi pengganti jemaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.
“Saat pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang sudah terbit dan siap berangkat, termasuk di dalamnya batal ganti,” sebut Hilman.
“Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya,” sambungnya.
Hilman berharap, jemaah yang sudah tervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.
Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.
Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri
Sementara itu, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) kepada pemerintah Arab Saudi telah konfirmasi dengan pemerintah Arab Saudi, dan hasilnya Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda.
"Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," ujar Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur, dikutip detikHikmah, Rabu (28/5/2025).
AMPHURI mendapatkan jawaban ini setelah mendatangi banyak pihak. Mulai dari Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta berkoordinasi dengan Ditjen PHU Kemenag.
Selain itu, mereka juga melakukan konfirmasi langsung ke sistem elektronik Masar Nusuk. Diperoleh jawaban lisan dan tertulis bahwa proses penerbitan visa sudah resmi ditutup oleh otoritas Arab Saudi sejak 27 Mei 2025.
"Kita perhatikan baik melalui aplikasi elektronik mereka maupun bertanya langsung. Kami mendapat jawaban secara lisan juga sudah tutup semuanya," imbuh Firman.
Namun berbeda dengan visa mujamalah. Pemerintah Arab Saudi masih mengeluarkannya walaupun jumlahnya sedikit.
"Kalau mujamalah ada yang keluar, beberapa sudah ada yang terbit, tapi tidak banyak tahun ini," kata Firman.
Visa mujamalah dan furoda adalah dua hal yang berbeda. Menurut Firman, mujamalah adalah visa undangan dari Kedutaan Besar Arab Saudi. Visa ini biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh di Indonesia.
Sementara furoda adalah visa undangan dari jalur pangeran atau pejabat Arab Saudi. Visa ini ditawarkan kepada masyarakat secara terbatas.
Untuk itu, pihak PIHK yang berencana melayani jemaah furoda diminta segera menyampaikan kondisi ini kepada jemaah. Mereka diminta untuk menyelesaikan segala hal sesuai perjanjian layanan yang telah disepakati.
"Terkait terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji furoda adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK," tukasnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi