01 June 2025

Get In Touch

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, DPRD Jatim Soroti Kesiapan Anggaran Tepat Sasaran

Anggota DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas
Anggota DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas

SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyoroti refokusing anggaran pendidikan agar lebih tepat sasaran menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wajibnya pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Diketahui, MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu. Namun sekolah swasta 'elite' dibolehkan memungut biaya dari siswa. Pengamat pendidikan mengingatkan sejumlah persoalan yang menanti jika pelaksanaannya tidak cermat.

Pada Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Puguh, meskipun telah ada ketentuan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan, implementasinya dinilai belum sepenuhnya mengarah pada pemenuhan kebutuhan dasar dunia pendidikan secara nyata.

“Faktanya, dana pendidikan itu belum fokus pada tata kelola dan pelaksanaan pendidikan itu sendiri,” ungkap Puguh, Kamis (29/05/2025).

Politisi PKS tersebut menuturkan, alokasi anggaran pendidikan selama ini tersebar di berbagai kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kemenag, Kemenkeu, hingga Kemenpan-RB. Padahal, menurutnya, alokasi tersebut seharusnya menyentuh langsung sektor-sektor utama dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama di level pendidikan dasar.

“Maka, keputusan MK ini menjadi titik balik untuk melakukan refokusing anggaran, supaya alokasi dana pendidikan benar-benar menyasar penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

Puguh turut menyoroti masih adanya pungutan biaya di jenjang pendidikan dasar, terutama di sekolah swasta. Meskipun secara konstitusi pendidikan dasar harus gratis, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan efektif.

“Ini yang menyebabkan mengapa di lapangan, pendidikan dasar masih tetap berbayar. Harapannya, dengan keputusan MK ini, seluruh anak bangsa, termasuk masyarakat Jawa Timur, bisa mengakses pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keputusan MK ini menjadi momentum penting bagi lembaga pendidikan swasta untuk mulai melakukan pembenahan. Apabila refokusing anggaran benar-benar dilakukan oleh pemerintah, maka sekolah swasta harus siap meningkatkan kualitas layanan pendidikannya.

“Kalau nantinya refokusing anggaran benar-benar diwujudkan, maka lembaga pendidikan swasta harus siap meningkatkan kualitasnya agar tidak tertinggal,” kata Puguh.

Keputusan MK dianggap sangat relevan, terutama bagi masyarakat desa. Ia menyoroti bahwa 40 persen penyumbang angka kemiskinan nasional berasal dari wilayah pedesaan, yang mayoritas berada di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

“Maka, keputusan MK ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat desa di Jawa Timur. Mereka yang selama ini terkendala biaya, kini punya jaminan konstitusional untuk memperoleh pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah-madrasah,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.