
MALANG (Lentera) -Anggota DPRD Kota Malang mengkritisi proses pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Pemkot Malang, yang dinilai terlalu tergesa-gesa.
Kritik tersebut disampaikan menyusul rampungnya pembentukan koperasi di 57 kelurahan yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip dasar koperasi berbasis partisipasi masyarakat.
"Hasil dari hearing kemarin, Diskopindag mengatakan ada perintah dari pusat untuk segera mengirimkan nama-nama pengurus. Kami memahami mepetnya waktu, namun jangan asal dibentuk saja. Tergesa-gesa," ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, Sabtu (31/5/2025).
Eko menyebut, dari hasil hearing juga ditengarai pembentukan KMP dilakukan dengan sistem top down akibat keterbatasan waktu.
Menurutnya, asas pembentukan koperasi sejatinya dilakukan secara bottom up atau pembentukan koperasi melalui proses dari bawah ke atas. Yaitu oleh anggota koperasi sendiri berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan.
"Tidak heran kalau kemudian ada indikasi pengurus 'titipan' Tetapi para Lurah menyebut sudah dilakukan musyawarah dengan masyarakat di masing-masing wilayah," paparnya.
Belum diketahui apakah pengurus itu nanti berpengalaman tentang koperasi atau bagaimana. Apakah sesuai kapasitas atau bagaimana. Kalau tidak sesuai, ada kemungkinkan kepengurusan nanti bisa diubah.
Eko juga menyoroti potensi beban anggaran yang bisa timbul dari pembentukan 57 koperasi tersebut, terutama terkait rencana bimbingan teknis (bimtek) bagi pengurus. Ia mempertanyakan kejelasan sumber anggaran untuk pelatihan tersebut.
"Kalau dana itu muncul, maka tugas DPRD mengawasi dana yang bergulir itu harus ekstra keras," tambahnya.
Eko mengingatkan agar koperasi yang dibentuk benar-benar menyasar potensi ekonomi lokal di masing-masing kelurahan. Ia berharap koperasi merah putih tidak justru menjadi pesaing bagi pelaku usaha kecil yang sudah ada..
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sriyuliadi memastikan pembentukan 57 Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh kelurahan telah selesai.
Eko menuturkan, setiap koperasi telah difasilitasi biaya legalitas melalui akta pendirian koperasi oleh notaris sebesar Rp2,5 juta, yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Kota Malang.
Disinggung adanya isu pengurus ‘titipan’, Eko menegaskan pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut. Namun, Eko meyakini proses pembentukan KMP telah dilakukan sesuai semangat pendirian koperasi, serta melalui mekanisme musyawarah di tingkat kelurahan yang disertai dengan berita acara.
"Saya kira gak ada (titipan). Ini kan hasil musyawarah kelurahan yang diputuskan forum. Nanti kan ada verifikasi di dinas dan nanti kami lihat pengurus, pengawas dan pendiri. Koperasi itu kan dibuat dari beberapa orang yang mempunyai visi dan keinginan yang sama," jelas Eko.
Eko juga menambahkan, apabila nantinya terdapat kekurangan dari sisi sumber daya manusia (SDM), pihaknya telah menyiapkan pelatihan dan bimtek untuk meningkatkan kapasitas pengurus koperasi.
"Jadi sebenarnya bukan soal mampu gak mampu. Rumahnya dibentuk dulu, SDM kami latih," tutup Eko.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH