04 June 2025

Get In Touch

Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Minta Kejelasan Ganti Rugi

Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025) -Ant
Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025) -Ant

SIDOARJO (Lentera) -Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menggelar peringatan 19 tahun tragedi semburan lumpur panas Lapindo di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, demi menggaungkan soal kejelasan pembayaran ganti rugi untuk pelaku usaha terdampak.

"Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo sudah terjadi selama 19 tahun, dan perusahaan belum menyelesaikan pokok masalah terkait dengan ganti rugi atas tanah milik pelaku usaha," kata kuasa hukum GPKLL Mursyid Mudiantoro dalam keterangan di Sidoarjo, Sabtu (31/5/2025).

Mursyid menjelaskan bahwa korban lumpur Lapindo terdiri atas dua kategori, yaitu korban dalam peta area terdampak (PAT) dan luar PAT, serta dibagi atas dua unsur yakni rumah tangga dan pelaku usaha.

Menurut dia, ganti rugi untuk korban, baik dari unsur rumah tangga maupun pelaku usaha di luar PAT, sudah terbayar melalui dana APBN.

Namun, bagi korban di dalam PAT yang merupakan korban langsung, Mursyid mengungkapkan hingga saat ini belum dituntaskan, terutama korban dari unsur pelaku usaha.

Mengutip Antara, puasa hukum GPKLL ini menyebutkan jumlah pelaku usaha yang terdampak ini sebanyak 31 perusahaan, baik berbadan hukum PT maupun CV, dengan total luas tanah yang belum diganti seluas 85 hektare.

Mayoritas tanggul-tanggul yang berdiri untuk menampung semburan lumpur tersebut, kata dia, berdiri di atas lahan milik pelaku usaha yang belum dibayar.

Ia menyebutkan negara hanya memberikan kepastian ganti rugi terhadap korban dari unsur rumah tangga sebesar Rp781 miliar lewat APBN 2015, sedangkan korban dari unsur pelaku usaha masih belum diganti hingga hari ini.

GPKLL mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera turun tangan mengevaluasi ulang kebijakan penanganan kasus tersebut

"Kami meminta dan memohon kepada Presiden Prabowo untuk segera mengevaluasi kebijakan atas penyelesaian bencana semburan lumpur panas Lapindo," katanya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.