04 June 2025

Get In Touch

Polisi Jerat 2 Tersangka di Kasus Longsor Tambang Cirebon yang Tewaskan 17 Orang

Suasana pencarian korban longsor di area galian C penambangan batu, Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.(ist)
Suasana pencarian korban longsor di area galian C penambangan batu, Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.(ist)

CIREBON (Lentera)-Penyidik Satreskrim Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden longsor di area tambang Gunungkuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Cirebon. Diketahui hingga Minggu (1/6/2025) pagi, total jumlah korban tewas 17 orang dan telah berhasil dievakuasi. Diduga, masih ada korban lainnya yang tertimbun longsor.

Kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang yang beroperasi di lokasi kejadian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AK (pemilik tambang) dan AR (kepala teknik tambang).

Mereka diduga lalai sehingga mengakibatkan bencana longsor yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia.

"Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal-pasal terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Sumarni dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (31/5/2025).

Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring proses penyidikan yang dilakukan."Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah penyidikan tuntas," pungkas Sumarni.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.