06 June 2025

Get In Touch

Korupsi Dam Kali Bentak, Terima Aliran Rp1,1 Miliar Kakak Mantan Bupati Rini Ditahan Kejari Blitar

Tersangka MM anggota TP2ID yang juga kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah jadi tersangka dan ditahan Kejari Blitar, Senin (2/6/2025).
Tersangka MM anggota TP2ID yang juga kakak mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah jadi tersangka dan ditahan Kejari Blitar, Senin (2/6/2025).

BLITAR (Lentera) - Penyidikan dugaan korupsi dam Kali Bentak senilai Rp5,1 miliar terus berjalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan dan menahan tersangka, MM anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Investasi (TP2ID) yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Tersangka MM yang diketahui sebagai M Muchlison ketika keluar dari ruang pemeriksaan di Aula Kantor Kejari Blitar, terlihat mengenakan kemeja dan celana senada warna biru tua untuk ke kamar mandi sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (2/6/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Muchlison langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Tersangka Muchlison terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda, dengan kedua tangan diborgol digiring petugas Kejari Blitar menuju mobil yang membawanya ke Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 20.30 WIB.

"Hari ini telah dilakukan penetapan tersangka berinisial MM selaku Tim TP2ID, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS (Budi Susu) selaku Kabid SDA dan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Blitar," ujar Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.

Lebih lanjut dijelaskan tersangka MM akan ditahan 20 hari kedepan, ini merupakan bagian dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 yang telah merugikan negara Rp5,1 miliar.

Diungkapkan Diyan, sebelumnya dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Direktur CV Cipta Graha Pratama MB (M Baweni) penyedia jasa atau rekanan pelaksana proyek yang ditetapkan tersangka pada 11 Maret 2025. Tersangka MID (M Iqbal Daroini), selaku admin dan pengelola uang CV Cipta Graha Pratama yang ditetapkan tersangka pada 14 April 2025.

"Kemudian HS (Heri Santosa) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah ditetapkan tersangka pada 22 April 2025. Serta HB (Hari Budiono) alias BS (Budi Susu) selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), telah ditetapkan tersangka pada 23 April 2025," jelasnya.

Terkait penyitaan barang bukti dan aset tersangka MM, ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy mengatakan ada beberapa barang bukti yang disita berupa dokumen dan alat elektronik.

"Untuk penyitaan aset akan dilakukan, untuk mengejar pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar," imbuhnya.

Bagaimana dengan 2 orang anggota TP2ID lainnya, yaitu Adib Muhammad Zulkarnain dan Sigit Purnomo yang sudah pernah diperiksa sebelumnya. Apakah juga akan diperiksa setelah penetapan MM sebagai tersangka, ditegaskan Willy akan tetap ada pemeriksaan lagi.

"Setiap hari akan ada pemeriksaan, serta dilakukan pendalaman agar berprogres perkara ini," pungkasnya.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.