
SURABAYA (Lentera) - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengizinkan Jemaah umroh masuk Arab Saudi mulai 15 Zulhijah. Akan tapi, pemeritah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru mengenai penerbitan visa umrah.
Keputusan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi ini disampaikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
"Visa sudah bisa terbit tanggal 14 Zulhijah, terus 15 Zulhijah jemaah (umrah) sudah boleh masuk (Saudi)," ujar Kabid Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan, dikutip dari detikHikmah pada Selasa (3/6/2025).
Adapun ketentuan baru terkait penerbuitan visa umroh ini di antaranya hotel yang dipesan jemaah umrah harus sudah memiliki izin atau tasreh. Dengan begitu, visa umrah baru bisa terbit apabila hotel yang dipesan telah memiliki izin dari Difa' Madani atau otoritas sipil Saudi dan Kementerian Pariwisata Saudi.
"Jadi visa umrah tuh akan diterbitkan jika hotel yang dipesan di Makkah dan di Madinah sudah mempunyai tasreh dari Difa' Madani dan Kementerian Pariwisata," lanjutnya.
Selain itu, hotel yang direservasi harus sesuai dan jelas terkait jumlah harinya maupun hotel yang dipilih.
"Hotel yang kita booking itu harus sesuai dengan paket kita. Anggap 3 malam di Madinah, 4 malam di Mekah. Itu harus sesuai 3 malamnya hotel apa," kata Ahmad Barakwan.
Kemudian jika ada yang beli hotel di wholesaler di Jakarta. Maka, dia harus memfasilitasi untuk masukin ke Nusuk. "Yang penting hotel itu sudah ada bookingannya dan bisa dicek. Dari pihak hotel itu sudah bisa approval juga ke dalam Nusuk kalau sudah ada bookingan atas nama tersebut," terangnya menjelaskan.
Sehingga, visa baru bisa diterbitkan jika hotel menyetujui reservasi. (*)
Editor : Lutfiyu Handi