06 June 2025

Get In Touch

Kejagung Telah Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi di Kemendikbud Ristek

Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

JAKARTA (Lentera) - dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini telah memeriksa 28 saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan keterangan dari puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini," kata Harli di Kejagung, dikutip suara, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, Harli tidak mendetail soal siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan rasuah ini. Harli juga menjelaskan dari puluhan nama tersebut belum ada nama penjabat setingkat menteri yang diperiksa.

"Belum (ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa)," ucap Harli.

Sedangkan pada Senin (2/6/2025) kemarin, Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi. “Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Harli Siregar, dikutip tempo, Selasa (3/6/2025).

Adapun enam saksi yang diperiksa berasal dari jajaran pejabat pembuat komitmen dan tim teknis program pengadaan teknologi informasi. Pejabat pembuat komitmen yang diperiksa adalah IP, SW, dan NN. Sedangkan dari tim teknis adalah AF, SK, dan IS. Para saksi diminta keterangan seputar pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Program itu digagas oleh semasa Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek. Program tersebut menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun di antaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menurut Harli, Kejaksaan Agung menemukan indikasi bahwa pemilihan Chromebook tidak sesuai dengan hasil uji coba teknis sebelumnya. Kajian tim teknis menyatakan Chromebook tidak cocok digunakan di daerah dengan infrastruktur internet terbatas. “Tapi kemudian muncul dugaan adanya pemufakatan jahat untuk tetap mengarahkan pengadaan ke Chromebook,” kata Harli.

Penyidik menduga ada perubahan kajian teknis agar spesifikasi tetap mengarah ke produk Chromebook dengan mengabaikan rekomendasi penggunaan laptop berbasis Windows. 

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menggeledah kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan satu orang berinisial I. Dari ketiganya, penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik, termasuk laptop, harddisk, dan ponsel.

Meski penyidikan telah naik ke tahap khusus, Harli menyatakan status Nadiem Makarim belum tersangka. “Belum,” kata dia. 

Ia memastikan penyidikan akan terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat, termasuk siapa yang mengarahkan tim teknis dan merekomendasikan Chromebook. “Mari kita beri ruang kepada penyidik untuk mendalami peran para saksi,” katanya. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.