Bupati Trenggalek Apresiasi Langkah Serentak Pemprov Jatim Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

TRENGGALEK (Lentera) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama 38 kabupaten/kota menggelar harmonisasi serentak, terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini diapresiasi Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin sebagai bentuk keseriusan pemerintah mempercepat penguatan ekonomi desa, berbasis koperasi yang legal dan terstruktur.
Rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Selasa (3/6/2025) ini turut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Agenda utama meliputi penyelarasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait koperasi, yang ditandatangani secara serentak oleh seluruh perwakilan kabupaten/kota.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau yang akrab disapa Mas Ipin, memuji langkah cepat dan kolektif yang dilakukan Pemprov Jatim dalam mengoordinasikan pembentukan koperasi desa di seluruh wilayah.
“Saya sangat mengapresiasi Ibu Gubernur yang menugaskan Pak Sekda dan Kanwil Kemenkumham, sehingga seluruh kabupaten di Jawa Timur bisa menyelesaikan harmonisasi ini bersama-sama,” ujarnya.
Menurut Mas Ipin, inisiatif ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menilai bahwa harmonisasi secara serentak merupakan cara efektif untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara merata.
“Ini adalah praktik yang baik dalam percepatan kebijakan publik,” tambahnya.
Di Kabupaten Trenggalek, Mas Ipin mengungkapkan bahwa seluruh desa telah melangsungkan Musyawarah Desa (Musdes), dan sekitar 20 persen dari koperasi desa yang dirintis telah memiliki badan hukum. Ia optimis seluruhnya akan tuntas dalam pekan ini.
“Kita tinggal memantapkan agar koperasi yang terbentuk bisa berjalan dengan baik. Saya punya gagasan untuk mengumpulkan pengurus di tiap kecamatan, kita akan roadshow memberi pemahaman mendalam soal koperasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan pentingnya edukasi terhadap pengurus koperasi, termasuk pemahaman soal dasar hukum, mekanisme permodalan, serta pengelolaan operasional.
“Kita bedah undang-undangnya, pahami bagaimana koperasi dikelola dari hulu ke hilir. Tujuannya agar koperasi ini berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi warga,” jelasnya.
Dengan pembekalan yang matang dan proses hukum yang benar, Mas Ipin berharap Koperasi Desa Merah Putih ke depan bisa menjadi tulang punggung ekonomi desa yang sehat dan berdaya saing.
“Kalau sejak awal sudah memahami landasan hukumnya, maka koperasi ini akan lebih kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Reporter: Herlambang/Editor: Ais