07 June 2025

Get In Touch

KPK Sita Uang Rp1.9 Miliar dari Satu Tersangka Kasus di Kemnaker

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto:ist/dok.Ant)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto:ist/dok.Ant)

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi, dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2019—2023.

“KPK hari ini, Rabu (4/6/2025) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta mengutip Antara, Kamis (5/6/2025).

 

Sebelumnya, KPK telah menyita uang Rp300 juta dari penggeledahan rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker pada, Selasa (27/5/2025).

 

Selain itu, KPK juga sempat menyita beberapa buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan uang pemerasan, dan sejumlah sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor dari rumah PNS tersebut.

 

KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA, di Kemenaker pada tahun 2019—2023. KPK mulanya menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, pada tahun 2020—2023. KPK kemudian mengatakan, bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.

 

 

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.

 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan 2 unit motor, dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.