
MADIUN (Lentera) – Gugatan praperadilaan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kasat Resnarkoba, dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (4/6/2025). \
Ketiga tersangka, yakni Hanief Bagas Prasetyo, Bima Budi, dan Wahyu Handika menuding penangkapan, penetapan tersangka, hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Madiun Kota tidak sah secara hukum.
Sidang gugatan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal, Putu Bisma Wijaya, sedangkan pemohon yakni tiga tersangka diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Sumartono, Usman Baraja, dan Jamal. Sementara pihak termohon dari Polres Madiun Kota, diwakili oleh kuasa hukum, Ibnu Umar, Zainuri, Andi Supriyono, dan Ermi Yuliana.
Kuasa hukum pemohon, Sumartono menyatakan bahwa proses penangkapan, penggeledahan, dan penetapan status tersangka cacat prosedural. Ia menyebutkan bahwa saat penangkapan berlangsung, penyidik tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Begitu pula dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang milik klien kami, tidak ada surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun dan tidak disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT setempat," ujar Sumartono.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dua kliennya, Hanief dan Bima, tidak didukung oleh bukti permulaan yang cukup.
“Keduanya tidak membawa narkoba dan tidak pernah menggunakannya,” tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum termohon dari Polres Madiun Kota membantah seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon.
“Kami menolak tegas semua dalil yang disampaikan oleh kuasa pemohon karena tidak relevan dengan fakta hukum,” ujar Zainuri dalam sidang.
Zainuri menambahkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
“Perkara ini sudah mulai disidangkan pada Selasa (3/6/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan,” jelasnya.
Berdasarkan fakta itu, hakim tunggal Putu Bisma Wijaya memutuskan bahwa gugatan praperadilan para pemohon dinyatakan gugur, karena pokok perkara telah dilimpahkan dan disidangkan.
“Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” tegas Putu.
Kuasa hukum pemohon, Sumartono menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim, menurutnya hakim terlalu mengutamakan aspek formal waktu sidang daripada substansi pelanggaran hukum yang diajukan.
“Seharusnya termohon hadir pada sidang perdana seminggu lalu, tapi mereka mangkir,” ujar Sumartono.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada kliennya, untuk hadir dalam sidang perdana.
“Klien kami langsung dijemput untuk hadir di sidang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sesuai aturan, pemberitahuan seharusnya dilakukan minimal tiga hari sebelum sidang,” ungkapnya.
Meskipun gugatan praperadilan telah dinyatakan gugur, tim kuasa hukum para tersangka tidak menyerah. Mereka berencana mengajukan gugatan perdata, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Penyitaan dan penggeledahan dilakukan tanpa prosedur sah, seperti tidak adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri. Ini pelanggaran hukum serius,” pungkas Sumartono.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais