
MADIUN (Lentera) -Proyek pembangunan kolam renang yang mangkrak di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, akhirnya menyeret mantan kepala desa setempat ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun resmi menetapkan Sup (71), mantan Kades Gemarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai lebih dari Rp1 miliar tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Sup menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam oleh tim penyidik Kejari Madiun, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Inal Sainal Saiful, pada Senin (10/6/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyebut proyek tersebut sejak awal tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) 2016–2021 dan dilaksanakan tanpa prosedur yang sah.
“Pembangunan kolam tidak pernah masuk dalam RPJMDes. Selain itu, perencanaannya tidak melibatkan masyarakat, dan laporan anggarannya tidak akuntabel,” ujar Oktario dalam konferensi pers.
Audit dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan sejumlah pelanggaran dalam proyek tersebut, mulai dari pengadaan yang tidak transparan hingga penyaluran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Rinciannya, dana digunakan untuk membangun kolam anak senilai Rp157 juta, kolam dewasa Rp561 juta, pipanisasi Rp100 juta, pagar Rp150 juta, dan loket Rp71 juta. Namun, seluruh fasilitas kini terbengkalai dan tak pernah dimanfaatkan oleh warga.
Parahnya, proyek ini juga didanai dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2018 hingga 2021, yang diduga kuat diselewengkan tanpa perencanaan dan pelaporan yang sah.
Atas perbuatannya, Sup dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, ia juga disangkakan Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Hari ini penyidik resmi menahan SPT untuk 20 hari ke depan. Perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tegas Oktario.
Lebih lanjut, kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Penyidik juga tengah menyelidiki proyek kolam renang serupa di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, yang didanai melalui BKK tahun 2022 sebesar Rp600 juta. Oktario menyebut proses penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka segera dilakukan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini secepatnya,” pungkasnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH