
SURABAYA (Lentera) -Pemerintah Kota Surabaya, secara bertahap menyegel area parkir 521 minimarket dari 860 swalayan. Penyegelan sementara sebagai sanksi akibat pengelola ritel kecil melanggar peraturan perparkiran.
Hal itu merupakan tindak lanjut inspeksi terpadu pada Selasa (10/6/2025). Bersama Polri dan TNI, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan penyegelan area parkir minimarket bebas parkir, tetapi membiarkan juru parkir ilegal atau belum menyediakan juru parkir resmi.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Ahmad Zaini, dari pendataan terdapat 865 minimarket atau toko modern di ibu kota Jatim tersebut. Sebanyak 521 swalayan kecil dinyatakan melanggar peraturan perparkiran.
”Yang sudah disegel sejak Selasa sebanyak 46 minimarket yang tersebar merata,” kata Ahmad. Yang terkena penyegelan area parkir antara lain Alfamart dan Lawson di Jalan Dharmahusada serta Indomaret di Jalan Karah Agung. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan pita plastik kuning dengan tulisan hitam Dilarang Melintas Garis Satpol PP.
Penyegelan mengakibatkan sebagian konsumen batal untuk mampir dan membeli barang kebutuhan. Namun, ada pembeli yang tetap datang dengan mengangkat pita plastik, mengarahkan kendaraan ke area parkir, masuk toko untuk membeli, dan bergegas pergi.
Setidaknya terjadi penurunan kunjungan sampai lebih dari 50 persen akibat penyegelan. Pembeli yang tetap datang menjadi cemas jika ketahuan petugas dan terkena teguran.
”Saya berharap pengelola minimarket segera memenuhi ketentuan sehingga konsumen dapat berbelanja dengan nyaman,” kata Sriningsih (40), warga Gubeng, yang kaget melihat area parkir minimarket langganan terkena penyegelan.
Ahmad mengatakan, penyegelan bersifat sementara. Blokir bisa segera dibuka dengan syarat pengelola minimarket sudah menyediakan juru parkir resmi. Juru parkir bisa dari pegawai internal atau merekrut dari warga terdekat, diberi jaminan asuransi, dan dilengkapi rompi atau seragam bertuliskan bebas parkir.
Syarat ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.
Mengutip Kompas (Kamis, 12/6/2025), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, setiap tempat usaha, terutama di tepi jalan, harus mengurus izin perparkiran. Hal ini merupakan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Kedua perda tersebut diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dasar Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Selain itu, Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengurusan Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.
Eri menegaskan, tempat usaha berupa minimarket patut berstatus bebas parkir dengan memenuhi kewajiban membayar pajak parkir. Setelah itu, pengelola harus menyediakan juru parkir resmi yang tidak boleh lagi memungut tarif parkir kepada konsumen. Juru parkir memastikan lalu lintas parkir dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan konsumen.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan mengatakan, penanganan juru parkir ilegal termasuk dalam pemberantasan premanisme. Juru parkir ilegal adalah salah satu wujud premanisme karena memaksa memungut tarif parkir dari masyarakat dan tidak disetorkan kepada pemerintah.
Luthfie melanjutkan, penyediaan juru parkir resmi akan memastikan keamanan kendaraan konsumen dari ancaman pencurian. ”Surabaya cukup rawan pencurian karena populasi kendaraan bermotornya luar biasa,” katanya.
Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Polri, populasi kendaraan bermotor di Surabaya sebanyak 3,816 juta yang 3,06 juta di antaranya ialah sepeda motor. Jumlah sepeda motor hampir menyamai populasi warga Surabaya yang 3,137 juta jiwa sesuai data BPS 2025 (*)
Editor: Arifin BH