
JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang sejumlah barang rampasan dari perkara-perkara korupsi, salah satunya adalah kemeja langan panjang berbahan kain sutra yang berasal dari kasus korupsi di Perum Perhutani.
Dalam lelang kemeja itu dibuka di harga Rp 5.000 dan laku di angka Rp 5.675.000 atau lebih dari 1.000 kali lipat.
"Untuk yang paling murah sendiri, yang nominalnya paling kecil itu di harga 5.700 dan laku di harga 5 jutaan," kata Jaksa Eksekusi KPK Syarkiah di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan), Jakarta Timur, Kamis (12/6/2025).
Syarkiah mengatakan, peserta yang memenangkan lelang diberikan waktu selama 5 hari untuk melakukan pelunasan.
Dia juga memastikan barang-barang rampasan yang dilelang orisinal atau asli.
"Sebelum lelang, itu kita harus lakukan pemeriksaan dulu keasliannya, originalnya seperti itu. Karena kita tidak boleh melelang barang yang tidak original," ujarnya.
Dikutip dari Kompas, KPK menggelar lelang barang rampasan hasil korupsi secara serentak di 13 daerah pada 11 Juni 2025 kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, KPK melelang 81 lot, di antaranya apartemen, kendaraan roda empat, roda dua, handphone, dan pakaian batik.
"Untuk bulan Juni 2025 ini kita akan melelang 81 lot, yang terdiri dari barang bergerak sebanyak 44 lot dan 37 lot. Diharapkan lelang semua dapat laku dengan total nilai minimal Rp 122,2 miliar," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Mungki menerangkan, barang yang dilelang berasal dari perkara yang ditangani KPK, dan beberapa sudah dilelang pada Maret lalu, namun tidak laku atau tidak dibayar oleh pemenang lelang (*)
Editor: Arifin BH