15 June 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Tak Ingin Terburu-buru Sahkan Revisi Perda Parkir, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Santi/Lentera)
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) -Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menyatakan, DPRD tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir.

Persoalan parkir menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat, dan banyak poin krusial yang harus ditelaah secara cermat.

"Parkir ini menjadi atensi sehingga kami tidak ingin terburu-buru. Semua harus matang, karena di panitia khusus (pansus) perwakilan semua fraksi memberikan saran dan masukan," ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Dito menjelaskan, pembahasan revisi perda masih berlangsung pada tahap pasal per pasal. Meski begitu, secara prinsip DPRD ingin menghadirkan regulasi yang dapat mengoptimalkan layanan parkir bagi masyarakat.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kewajiban juru parkir untuk memberikan karcis kepada pengguna jasa. Menurutnya, karcis ini berfungsi sebagai bukti pembayaran retribusi. Sekaligus sebagai dasar perlindungan hukum bagi pengguna parkir.

"Artinya, dengan pemberlakuan karcis parkir, ada kepastian bahwa pengguna layanan sudah membayar retribusi. Jadi ini juga menjadi dasar bagi kewajiban pengelola untuk memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan," kata Dito.

Poin krusial lainnya adalah terkait keterlibatan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir di luar badan jalan atau lokasi khusus. Dito menyebut, mekanisme pengelolaan parkir di area-area tersebut perlu diatur secara detail. Agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau kebingungan di lapangan.

Legislatif juga menyoroti praktik pungutan liar yang kerap terjadi di halaman toko modern. Padahal, menurut Dito, para pemilik toko modern sejatinya sudah membayar pajak usaha yang di dalamnya termasuk pajak parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

"Dengan begitu, setiap konsumen toko modern tidak boleh lagi dikenai tarif parkir. Kalau masih ditarik juru parkir, itu termasuk pungutan ilegal dan akan kami tertibkan," tegasnya.

Dito menjelaskan pengecualian berlaku apabila lokasi parkir berada di badan jalan atau bahu jalan umum. Dalam hal ini, dikatakannya pengguna jasa parkir tetap wajib membayar retribusi. Dengan catatan harus mendapatkan karcis resmi sebagai bukti pembayaran.

Pihaknya menaruh perhatian pada aspek penegakan hukum. Nantinya, apabila revisi perda ini rampung dibahas dan disahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan didorong untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

"Di dalam perwali itulah nanti akan diatur lebih rinci, termasuk petunjuk pelaksanaan dan sanksi kepada pelanggar. Bahkan ada usulan pidana kurungan di dalam pembahasan itu," tutup Dito.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.