15 June 2025

Get In Touch

Wali Kota Eri Tindak Tegas Parkir Liar di Surabaya, Pengamat UINSA: Menjurus Pungli dan Pemaksaan

Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah minimarket yang tidak mempunyai jukir resmi.
Satpol PP Kota Surabaya menyegel sebuah minimarket yang tidak mempunyai jukir resmi.

SURABAYA (Lentera)— Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyegel lahan parkir di sejumlah toko swalayan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. 

Salah satunya Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto menurutnya keresahan warga terhadap maraknya juru parkir (jukir) liar di Surabaya tidak bisa diabaikan, praktik tersebut telah menjurus pada pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.

“Bayangkan jika ada warga hanya ingin menarik uang ATM atau belanja kecil senilai Rp10 ribu, lalu terpaksa membayar parkir lebih dari 10 persen dari total belanja. Ini bentuk pemaksaan,” kata Andri, Sabtu (14/6/2025).

Andri menyinggung adanya indikasi keberadaan jukir liar yang merasa memiliki kuasa, karena diduga mendapat ‘perlindungan’ dari oknum aparat atau organisasi masyarakat (ormas). 

Menurutnya, hal ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan, jika tidak ditindak tegas

“Fenomena jukir liar ini bukan hanya pungli, tapi juga menumbuhkan rasa kuasa yang dilandasi perlindungan oknum. Jika dibiarkan, masyarakat akan makin apatis terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ia pun memuji tindakan langsung Wali Kota Eri sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap warganya.

“Teguran langsung terhadap minimarket yang tidak memenuhi aturan adalah langkah konkret dan menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.

Andri menilai lemahnya posisi warga serta minimnya informasi publik soal regulasi parkir turut memberi ruang bagi praktik jukir liar terus berkembang.

“Kurangnya informasi serta ketidakberdayaan warga membuat praktik ini leluasa berlangsung. Padahal tukang parkir liar tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Ia menyebut tindakan Eri baru merupakan langkah awal,  kedepan perlu ada tindak lanjut berupa sanksi tertulis hingga penindakan hukum yang melibatkan kepolisian.

“Teguran Wali Kota harus dilanjutkan oleh dinas terkait, hingga pada proses hukum yang bisa memberi efek jera,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sidak ini dilakukan sebagai respon atas banyaknya aduan masyarakat terkait jukir liar, dengan merujuk pada Perda No. 3 Tahun 2018 yang mewajibkan setiap tempat usaha menyediakan lahan parkir.

“Dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap usaha wajib memiliki lahan parkir dan petugas resmi yang berseragam serta memiliki identitas,” tutur Eri.

Ia juga menambahkan aturan serupa tercantum dalam Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang menegaskan bahwa minimarket harus menyediakan petugas parkir resmi sebagai bagian dari standar pelayanan.

“Kalau sudah pasang tulisan ‘parkir gratis’, berarti tidak boleh ada pungutan. Dan kalau mau ada jukir, harus jelas status dan identitasnya,” tutupnya.

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.