15 June 2025

Get In Touch

Polemik Empat Pulau Antara Aceh dan Sumut, Kemendgari Bantah Isu Hadiah untuk Jokowi

Tangkapan layar foto satelit googlemap, empat pulau yang menjadi polemik Provinsi Aceh dan Sumut. (foto:ist/Ant/Diskominfo Sumut)
Tangkapan layar foto satelit googlemap, empat pulau yang menjadi polemik Provinsi Aceh dan Sumut. (foto:ist/Ant/Diskominfo Sumut)

JAKARTA (Lentera) - Menyikapi polemik empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara.

Terkait isu hadiah Mendagri, Tito Karnavian untuk Presiden ke-7 sekaligus mertua Gubernur Sumut Bobby Nasution, Jokowi.  Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menegaskan isu itu tidak benar.

 

"Tentu nggak seperti itu. Polemik ini prosesnya sudah panjang," kata Bima kepada wartawan mengutip Detik, Sabtu (14/6/2025).

 

Bima mengatakan polemik empat pulau kecil yang bersengketa tidak memuat kepentingan politis, keputusan Mendagri memasukkan empat pulau kecil ke wilayah Sumut berdasarkan proses dan hukum yang berlaku.

 

"Tidak ada kepentingan apa pun, kecuali menjalankan tugas negara untuk menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku," ujarnya.

 

Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumut itu, tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken April 2025.

 

Jubir Kemendagri ini mengatakan pihaknya mengatensi penuh permasalahan empat pulau yang disengketakan, antara Pemprov Sumut dan Aceh ini. Bima menegaskan kementeriannya akan menyikapi polemik ini dengan cermat dan kehati-hatian.

 

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait, penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," imbuhnya.

 

Bima menjelaskan Mendagri Tito Karnavian akan mengkaji ulang menyeluruh soal pulau-pulau sengketa itu pada 17 Juni mendatang, kajian itu akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi meliputi sejumlah kementerian/lembaga terkait.

 

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan," papar Bima.

 

Mendagri Tito, kata Bima, juga akan mengundang para kepala daerah yang bersangkutan, legislator hingga tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumut untuk turut membahas mengenai pulau sengketa ini.

 

"Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," lanjutnya.

 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menanggapi isu empat Pulau asal Aceh yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumut adalah hadiah, dengan menegaskan isu itu tidak benar.

 

"Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng, jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng," ujar Bobby, dilansir detikSumut, Kamis (12/6/2025).

 

Bobby menjelaskan, berdasarkan informasi dari Bupati Tapteng, tidak ada penghuni tetap di pulau tersebut. Dia lalu mengaku terbuka jika ingin membahas ulang polemik ini bersama Kemendagri.

 

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem juga angkat bicara soal empat pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumatera Utara. Mualem memiliki bukti kuat, bahwa empat pulau itu kewenangan Aceh.

 

"Ya empat pulau itu sebenarnya itu kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh," kata Mualem di JCC, Senayan, Jakarta mengutip Detik, Kamis (12/6/2025).

 

Mualem menyatakan, dari segi geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, empat pulau itu merupakan hak Aceh. Ia mengklaim memiliki bukti kuat terkait itu.

 

"Itu memang hak Aceh, jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografi perbatasan, sejarah iklim. Jadi tidak perlu kita apa lagi... itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," ujarnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.