18 June 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Dalami Dugaan Penahanan Puluhan Ijazah Perusahaan Jasa Terapi

Beberapa karyawan perusahaan ASS mengeluhkan penahanan ijazah kepada DPRD Kota Malang, Senin (16/6/2025). (Santi/Lentera)
Beberapa karyawan perusahaan ASS mengeluhkan penahanan ijazah kepada DPRD Kota Malang, Senin (16/6/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang bakal mendalami laporan dugaan penahanan ijazah, yang dilakukan oleh perusahaan jasa terapi kepada puluhan karyawannya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo mengungkapkan pihaknya menerima keluhan dari sejumlah karyawan sebuah perusahaan layanan pijat dengan nama AMS, yang berlokasi di Kecamatan Blimbing ini. 

Keluhan tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja yang dinilai sepihak, penahanan dokumen ijazah, serta kebijakan penalti atau denda yang dianggap memberatkan.

"Kami sudah dari beberapa hari ini menerima aspirasi dari karyawan AMS. Mereka menyampaikan adanya perjanjian kerja yang sepihak, termasuk penahanan dokumen seperti ijazah. Selain itu juga ada kebijakan penalti kepada karyawan, bahkan sampai Rp45 juta," ujar Ginanjar, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, masih ada 60 ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan ini. Meskipun sebelumnya DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang telah mendorong pengembalian dokumen-dokumen tersebut, kenyataannya baru sebagian kecil yang dikembalikan.

Selain soal dokumen dan denda, DPRD juga menyoroti praktik teknis di lapangan. Dari pengakuan karyawan, Ginanjar menyatakan perusahaan tersebut diketahui memberikan layanan terapi, termasuk terapi urat, meskipun sebagian tenaga kerja disebut tidak memiliki sertifikasi keahlian.

Hal ini dinilainya berisiko terhadap keselamatan pelanggan dan membuka kemungkinan terjadinya malpraktik.

Lebih lanjut, Ginanjar juga mengatakan, perusahaan berdalih penyerahan ijazah merupakan bagian dari kesepakatan awal antara karyawan dan perusahaan. Namun, ia menegaskan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan perusahaan tidak diperbolehkan menahan dokumen pribadi karyawan dalam bentuk apapun.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, DPRD Kota Malang akan memanggil sejumlah pihak terkait. Karena menyangkut aspek perizinan, ketenagakerjaan, hingga perlindungan konsumen, persoalan ini akan dibahas lintas komisi.

"Perizinan perusahaan ini di bawah Komisi A, sementara ketenagakerjaannya masuk ranah Komisi B. Maka kami akan bahas lintas komisi, dan kalau perlu kami libatkan aparat penegak hukum," katanya.

Sementara itu, salah satu karyawan AMS yang enggan disebutkan namanya menyatakan, dirinya hanya mendapat pengarahan singkat sebelum mulai bekerja. Ia juga menyebut perusahaan memberlakukan sistem denda yang dinilai tidak manusiawi.

"Pas baru masuk, saya cuma diberi pengarahan tiga hari. Ada yang malah cuma sehari. Tapi begitu kami tidak masuk kerja, langsung kena denda. Sehari tidak masuk bisa didenda Rp450 ribu," ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan oleh karyawan lainnya berinisial G. Ia menjelaskan denda diterapkan berdasarkan sisa masa kontrak kerja. Semakin lama sisa kontraknya, semakin besar pula denda yang dikenakan.

"Misalnya kontrak sisa tiga bulan akan didenda. Besarannya, hasil kali gaji pokok bulanan dengan sisa waktu kontrak. Jika kurang tiga bulan, maka nilai gaji pokok sebesar Rp1 juta dikalikan tiga jadi dendanya Rp3 juta," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.