18 June 2025

Get In Touch

KPU RI Berhentikan Keanggotaan Luky Noviana, KPU Madiun Menunggu Surat Resmi

Suasana Sidang Etik DKPP dengan Terlapor Anggota KPU Kabupaten Madiun (Ist)
Suasana Sidang Etik DKPP dengan Terlapor Anggota KPU Kabupaten Madiun (Ist)

MADIUN (Lentera) -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Luky Noviana Yuliasari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan etik oleh DKPP di Jakarta pada Senin (16/6/2025), untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025. Luky terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena masih aktif sebagai pengurus partai politik saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menyatakan belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap salah satu anggotanya, Luky Noviana Yuliasari.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan atau surat resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut.

“Terkait putusan DKPP tentang perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2025, saya baru tahu informasi dari berita di laman resmi DKPP,” ujar Nur Anwar kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Madiun tetap menjunjung asas kepastian hukum, sehingga belum bisa memberikan sikap atau menindaklanjuti pemberhentian tersebut sebelum ada surat resmi dari KPU pusat.

 “Untuk menjaga asas kepastian hukum, kami tidak bisa memberi tanggapan sebelum ada surat resmi dari KPU RI terkait hal dimaksud,” tegasnya.

Nur Anwar juga menambahkan bahwa mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

“Sekadar informasi, ketentuan pemberhentian anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 126 ayat 3. Sedangkan ketentuan terkait pengganti antar waktu anggota KPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 37 ayat 4 huruf a. Pemberhentian ataupun penetapan PAW menjadi kewenangan KPU RI,” jelasnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa Luky Noviana terbukti masih menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Badiklatcab) DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 saat mencalonkan diri sebagai komisioner KPU. Namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdaftar dengan nomor KTA 1151912210038788.

Bahkan, ia sempat menghadiri acara ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat dengan mengenakan seragam partai. Luky berdalih bahwa kehadirannya sebagai instruktur senam, namun pernyataan tersebut tidak didukung bukti maupun saksi yang memadai.

“Dalam batas penalaran yang wajar, tidak mungkin seseorang yang merasa namanya dicatut justru tetap hadir dalam kegiatan partai. Alasan teradu tidak didukung alat bukti yang memadai,” tegas anggota majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menyatakan Luky melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sesuai peraturan, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. KPU RI memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan surat pemberhentian tetap serta penetapan PAW atas nama Luky Noviana Yuliasari.

Hingga saat ini, KPU Kabupaten Madiun masih menunggu arahan resmi dari KPU RI untuk melanjutkan proses administratif. Luky sebelumnya menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) di KPU Kabupaten Madiun.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.