
JAKARTA (Lentera) - Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022 terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Timur M.H. Rofiq (MHR) dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Basori (BS).
Dilansir dari antara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan selain dua orang tadi penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, diantaranya dari Pemprov Jatim merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim berinisial ADW, kemudian dari pihak swasta berinisial AZ, FV, SF, dan KR.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama MHR dan BS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip antara, Senin (16/6/2025).
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*)
Editor : Lutfiyu Handi