
SURABAYA (Lentera) — Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat menuntut para jurnalis untuk tidak hanya menguasai platform dan teknik penyampaian berita, tetapi juga memperkuat pemahaman atas etika serta aturan hukum dalam praktik jurnalistik.
Plt. Ketua PWI Jawa Timur, Machmud Suhermono mengingatkan bahwa di tengah derasnya arus informasi di ruang digital, para jurnalis harus tetap berpegang pada prinsip profesionalisme. Menurutnya, transformasi digital bukan hanya soal menguasai teknologi, tetapi juga soal tanggung jawab etik dan hukum yang menyertainya.
“Jurnalis harus memahami batas hukum yang melindungi identitas anak dalam berita. Ini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum. Pelanggaran bisa dikenai sanksi hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegas Suhermono, merujuk pada Pasal 19 UU SPPA Nomor 11 Tahun 2012, Selasa (17/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penguatan kompetensi di bidang digital harus dibarengi dengan peningkatan integritas dan kesadaran terhadap nilai-nilai dasar jurnalistik. Termasuk di dalamnya adalah pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar Rumah Tangga PWI, serta UU Pers yang menjadi rujukan kerja kewartawanan.
“kami berharap kegiatan ini dapat memperluas keanggotaan dan meningkatkan kompetensi jurnalis, terutama dalam bidang digital,” ujarnya dalam Kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian PWI Jatim ke 24 di Surabaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur melalui sambutan yang dibacakan Kabid Informasi Publik, Putut Darmawan turut mendorong agar media mengambil peran aktif dalam membentuk ruang informasi yang sehat. Ia menilai PWI Jatim harus tampil sebagai garda terdepan dalam melawan hoaks dan membangun kepercayaan publik terhadap media arus utama.
“PWI Jatim harus menjadi garda terdepan dalam melawan misinformasi, membangun literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,” kata Putut.
Data dari Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa 60% masyarakat Indonesia kini mengakses berita melalui media sosial, dan 72% di antaranya lebih menyukai format video pendek. Menanggapi hal ini, Muhammad Wahyu Anggana Sukma, produser digital KompasTV Jatim, mengatakan bahwa jurnalis harus adaptif terhadap tren baru, tanpa kehilangan substansi jurnalistik yang kredibel.
“Anak muda lebih menyukai video pendek berdurasi 15 hingga 60 detik dengan narasi visual yang kuat. Storytelling visual dan keotentikan konten kini jadi kunci,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita/Editor: Ais