
YOGYAKARTA (Lentera) - Pendaki yang viral karena melakukan aktivitas pendakian secara ilegal hingga ke puncak Gunung Merapi mendapatkan sanksi membersihkan Obyek Wisata Alam (OWA) Kalitalang, Klaten selama 3 bulan.
Sanksi tersebut dijatuhkan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) setelah melakukan pemeriksaan dua pendaki yaitu berinisial Y (42), warga Magelang, dan F (22), warga Sragen, Jawa Tengah.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan kedua pendaki tersebut telah dimintai keterangan terkait aksi pendakian ilegal ke puncak, bahkan hingga mendekati kawah Gunung Merapi yang videonya diunggah akun TikTok @chandra.kusuma.fa (Pendaki Gunung Magelang) beberapa waktu lalu. Konten itu membuat gaduh mengingat status Gunung Merapi saat ini adalah Siaga (Level III).
Hasil pemeriksaan memastikan keduanya telah menyalahi aturan larangan aktivitas pendakian Gunung Merapi. "Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki azas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi," kata Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025) malam dikutip CNNIndonesia.
Selain kedua orang pendaki itu, Balai TNGM juga menjatuhkan sanksi serupa bagi dua pendaki lain, masing-masing berinisial A (20) asal Bantul, DIY dan N (17), Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kedua pendaki itu tertangkap basah melakukan pendakian secara ilegal di kawasan Gunung Merapi pada Senin (15/6/2023) lalu. Mereka ketahuan setelah petugas mendapati dua unit sepeda motor terparkir di New Selo atau gerbang pendakian Merapi dari sisi utara.
Keduanya diamankan usai turun dari kawasan atas Merapi oleh petugas yang sudah menunggu di Bangsal Pacaosan, New Selo atas. Keduanya kemudian dibawa ke Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Selo untuk diperiksa sebelum akhirnya dijatuhi sanksi.
"Menurut keterangan kedua anak ini termotivasi naik Merapi setelah melihat (konten) TikTok dengan akun Chandra Kusuma yang viral kemarin itu," beber Wahyudi.
Wahyudi kembali mengingatkan bahwa larangan atau penutupan sementara pendakian Merapi didasari analisis dan kajian terhadap data aktivitas gunung vulkanik tersebut. Kebijakan ini diambil semata-mata demi mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
"Untuk itu seluruh masyarakat diimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi," pungkas Wahyudi. (*)
Editor : Lutfiyu Handi