
SURABAYA (Lentera) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Surabaya menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 terkait kewajiban penyediaan petugas parkir resmi di minimarket modern.
Hal ini disampaikan Romadhoni, Perwakilan APRINDO usai menghadiri pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025)
Romadhoni menjelaskan, awalnya para pelaku usaha ritel belum mengetahui secara rinci isi Perda tersebut. Selama ini mereka hadir dengan komitmen sebagai toko komunitas yang menyediakan lahan parkir gratis bagi konsumen.
Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Pemkot, pihaknya menyatakan siap mendukung dan menyesuaikan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
"Dengan perda itu, terjawab bahwa kami memang wajib menyediakan petugas parkir resmi. Kami siap bantu Pemkot dengan memberdayakan warga sekitar menjadi petugas parkir di lokasi usaha kami," jelas Romadhoni ketika ditemui usai pertemuan.
Ia menuturkan, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tidak hanya mengatur kewajiban menyediakan petugas parkir, tetapi juga mengatur mekanisme perizinan dan kalkulasi besaran retribusi berdasarkan kapasitas parkir yang tersedia.
"Perhitungannya disesuaikan dengan luasan dan kapasitas parkir, misalnya jika menampung 20 motor dan 3 mobil, maka dari perkiraan transaksi harian, kami hitung retribusi parkir sebesar 10 persen yang akan disetor ke pemkot," tuturnya.
Terkait, honor atau insentif petugas parkir, Romadhoni mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti skema perhitungan tersebut. Ia menyebut, jika besarannya bervariasi tergantung volume kendaraan dan kapasitas lahan parkir, yang dapat berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per bulan.
Ke depan, APRINDO akan terus berkoordinasi dengan Pemkot agar implementasi perda ini berjalan baik dan memberikan manfaat langsung bagi warga, terutama dalam hal pemberdayaan dan keterlibatan ekonomi lokal.
"Kita tidak menyebut nominal tetap, karena itu bergantung kapasitas. Tapi intinya, insentif untuk petugas parkir akan dikalkulasi dari jumlah kendaraan dan pajak parkir yang disetor, sesuai arahan yang sudah dijelaskan Pemkot,” tutupnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi