
MADIUN (Lentera) – DPRD Kota Madiun menyoroti aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun yang berada di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman. Ketua Komisi III DPRD, Nur Salim, secara tegas menyatakan telah menegur tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Aktivitas ini sudah kami ketahui, dan saya sudah menegur OPD yang menjadi mitra kerja Komisi III," ungkap Nur Salim usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Rabu (18/6/2025).
Tiga OPD yang disebut ikut terlibat adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dari hasil koordinasi, Dinas Perkim mengaku hanya menyediakan armada truk untuk mengangkut tanah sedimen. Sementara Dinas LH menyebut tanah hasil pengerukan itu dipakai untuk kebutuhan pengurukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
Namun, untuk soal perizinan dan koordinasi lintas instansi, Nur Salim menegaskan bahwa leading sector kegiatan tersebut adalah Dinas PUPR.
Politisi dari Fraksi PKS itu juga menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, terutama dengan instansi berwenang seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
"Ini bukan sekadar soal teknis. Ada aturan main yang harus dipatuhi, apalagi ini menyangkut lembaga di atasnya," tegas Nur Salim.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam pengerukan tanah tersebut, Nur Salim mengaku DPRD tidak memiliki kewenangan untuk masuk lebih jauh.
"Kalau ada masyarakat atau LSM yang merasa keberatan atau ingin membawa ke ranah hukum, silakan saja. DPRD hanya menjalankan fungsi kontrol sesuai batas yang ada," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, BBWS Bengawan Solo telah menghentikan aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun karena tidak ada izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi dan struktur tanggul sungai.
Komisi III DPRD Kota Madiun merespons cepat dengan memanggil tiga OPD terkait untuk dimintai klarifikasi atas keterlibatan mereka. (*)
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi