Dilaporkan Balik oleh Dokter AY, Kuasa Hukum QAR Sampaikan Permohonan Penundaan Pemeriksaan

MALANG (Lentera) - Kuasa hukum QAR, korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter berinisial AY, menyampaikan permohonan kepada Polresta Malang Kota untuk menunda pemeriksaan kliennya. Permohonan itu disampaikan menyusul laporan balik dari AY yang menuduh QAR melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Menanggapi laporan balik tersebut, kuasa hukum QAR, Satria Marwan, menyampaikan pihaknya tetap kooperatif dan bersedia memenuhi undangan pemeriksaan oleh penyidik. Namun demikian, ia juga menyatakan telah melayangkan surat kepada Kapolresta Malang Kota untuk meminta penundaan sementara atas pemeriksaan terhadap kliennya.
"Hari ini kami sudah bersurat kepada pimpinan Polresta Malang Kota, kami berharap untuk kemudian menghentikan sementara atau menunda sementara panggilan ini. Sampai kemudian ada putusan yang inkrah, karena itu sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Menurut Satria, QAR adalah korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilindungi oleh undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan, korban yang beriktikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
"QAR merupakan korban dari tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter AY. Jadi sudah jelas, sesuai Pasal 10, bahwa korban yang beriktikad baik tidak bisa dituntut," kata Satria.
Meski demikian, Satria menegaskan kliennya akan tetap menjawab pertanyaan dari penyidik apabila pemeriksaan tetap berlangsung. Ia menegaskan kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik, melainkan menyampaikan pengalaman yang dialaminya.
Lebih lanjut, disinggung terkait status hukum dokter AY, yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, Satria menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan penyidik.
Namun ia menanggapi, tindakan AY yang belum menghadiri panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polisi tentu punya protap sendiri soal penahanan. Tapi sampai sekarang pemanggilan terhadap tersangka belum dipenuhi. Harapan kami ya segera datang dan penuhi panggilan, pertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat," ucapnya.
Satria juga mengungkapkan kondisi psikis kliennya saat ini tengah mengalami tekanan. Ia menyebut, proses hukum yang berjalan, ditambah dengan laporan balik dari AY, menjadi beban ganda bagi QAR.
"Yang jelas secara psikis maupun fisik, klien kami capek. Kasus kekerasan seksual ini saja sudah berat. Sekarang ditambah lagi dengan laporan baru. Belum lagi domisili klien kami juga bukan di Kota Malang, harus bolak-balik," ungkapnya.
Diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota sebelumnya telah menetapkan AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap QAR. Kasus ini mencuat setelah QAR membagikan pengalamannya di media sosial, menyebut ia mengalami pelecehan saat menjalani pemeriksaan di IGD Persada Hospital pada September 2022 lalu. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi