21 June 2025

Get In Touch

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji (Koran Jumat, 20/6/2025)

Era Menag Yaqut, 8.400 Kuota Dialihkan ke Jalur Plus

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mengusut dugaan dugaan terkait penyelenggaraan haji atau kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini sebelumnya sempat memicu kegaduhan sampai DPR membuat panitia khusus (pansus) haji. Pertimbangannya adalah temuan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 saat Kemenag mengalihkan kuota haji reguler ke haji plus hingga 50% dari total kuota haji Indonesia. Padahal sesuai aturan, pengalihan seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. Artinya, Kementerian Agama saat itu telah mengalihkan 8.400 kuota jamaah haji reguler ke jamaah haji khusus tanpa izin. Hal ini bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH. Pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya yaitu Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. Tak hanya itu, sejak tahun 2024, KPK sebenarnya telah menerima lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji. Aduan dugaan korupsi dana kuota haji ramai ketika era Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas. Di sisi lain, Badan Penyelenggara (BP) Haji sendiri mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menekankan agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan proses yang akuntabel. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI  https://lenteratoday.com/upload/Epaper/20062025.pdf

Share:
img
Author

Neiska

Lentera Today.
Lentera Today.