19 June 2025

Get In Touch

Korban Baru Putusan Mendagri: 13 Pulau Raib dari Trenggalek (Koran Kamis, 19/6/2025)

SETELAH Presiden Prabowo Subianto menganulir kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan mengembalikan 4 pulau ke Provinsi Aceh, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 memutuskan 13 pulau kecil milih Kabupaten Trenggalek dimasukkan ke wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur 13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek. Kemudian pada pembaruan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Kemendagri tetap memasukkan 13 pulau itu ke wilayah Tulungagung. Adapun 13 pulau yang dimaksud, di antaranya, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. Meski risiko konflik di wilayah Trenggalek dan Tulungagung tak setinggi di Aceh, putusan bijaksana dari Presiden Prabowo juga dinanti. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/19062025.pdf

Share:
img
Author

Neiska

Lentera Today.
Lentera Today.