
SURABAYA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, pada Senin (23/6/2025).
Selain Anwar Sadad, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada empat saksi lainnya. "Pemeriksaan (para saksi) dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/6/2025) dikutip beritasatu.
Empat saksi lainnya yang turut diperiksa yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, PNS Ikmal Putra, dua orang swasta Ahmad Affandi dan Nur Aliwafa.
Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad senilai Rp 8,1 miliar. Juru Bicara KPK yang saat itu masih Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita itu adalah tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang. Penyitaan itu dilakukan Rabu (8/1/2025).
"Info penyidik, disita dari tersangka AS,” kata Tessa dilansir Tempo, Selasa (14/1/2025).
Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022 silam.
Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini.
Dari 21 tersangka itu, empat tersangka di antaranya sebagai penerima suap, sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, satu di antaranya politkus Gerindra Anwar Sadad, dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (*)
Editor : Lutfiyu Handi