26 June 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Soroti Efektivitas Regulasi Penerima Manfaat DBHCHT

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Santi/Lentera)
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Komisi B DPRD Kota Malang menyoroti regulasi terkait penerima manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikhawatirkan tidak berjalan efektif, serta perlu adanya evaluasi.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek) dan pemberian bantuan alat usaha, memang sejalan dengan mandat penggunaan dana DBHCHT. Namun, ia menekankan adanya titik krusial yang perlu mendapat perhatian serius.

"Secara kegiatan, DBHCHT ini memang harus dilaksanakan. Tapi menurut saya ada titik kritisnya, yang sudah sering saya sampaikan setiap tahun. Acaranya ini tepat, cuman penerima manfaatnya ini yang perlu menjadi perhatian," ujar Bayu, Rabu (25/6/2025).

Bayu menyoroti, sebagian besar penerima manfaat saat ini adalah buruh pabrik rokok. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas program pelatihan yang bertujuan menciptakan pelaku usaha baru.

"Logika sederhananya, kalau dapat bantuan kemudian ada pelatihan melalui bimtek juga, terus bukanya kapan mereka? Kan sudah seharian bekerja, capek," tandasnya.

Menurutnya, pemberian alat serta pelatihan seharusnya diarahkan kepada anggota keluarga karyawan pabrik rokok. Diantaranya suami, istri, atau anak dari karyawan pabrik yang belum memiliki usaha atau pekerjaan.

Dengan begitu, menurutnya dana yang digelontorkan akan lebih tepat sasaran dan hasil pelatihan memiliki peluang untuk benar-benar dikembangkan.

Bayu menyampaikan, untuk mewujudkan penyesuaian tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu mengambil langkah inisiatif dengan mengusulkan perubahan regulasi kepada Kementerian Keuangan.

Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Pemkot harus proaktif ke Kemenkeu untuk bagaimana aturan juknis juklaknya itu bisa diubah. Karena setiap tahun pasti seperti ini. Kami tidak ingin dana yang besar ini kebermanfaatannya tidak ada," tegasnya.

Dalam pelaksanaan terbaru, diketahui ada sekitar 600 penerima manfaat dari kegiatan DBHCHT. Namun Bayu menyangsikan seberapa banyak dari jumlah itu yang akan benar-benar mampu bertahan dan mengembangkan hasil pelatihan dalam beberapa tahun ke depan.

"Ya, karena gak efektif nanti. Susah jalannya. Ya kita evaluasi saja. Dari sekarang ini 600 penerima, nanti dua tahun, tiga tahun yang beratahan berapa," katanya.

Terkait kemungkinan perubahan regulasi, Bayu menyatakan hal tersebut dapat dilakukan jika pemerintah daerah menyampaikan usulan resmi secara kolektif kepada pemerintah pusat.

"Harusnya bisa, namanya juga aturan. Tinggal Pemkot, Pemkab bersepakat, bersurat ke Kemenkeu. Itu saja. Supaya dana ini tidak sia-sia," tambahnya.

Ia menyebut, apabila telah ada persetujuan dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti melalui peraturan wali kota (Perwal) atau peraturan kepala daerah lainnya.

"Turunnya cukup dengan Perwal atau bagaimana, itu tidak masalah. Yang penting, Pemkot harus mulai dulu proaktif ke Kemenkeu. Karena anggarannya ini cukup besar juga," pungkas Bayu.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.