28 June 2025

Get In Touch

Pansus DPRD Jatim: Kontribusi Pertanian, Perkebunan dan Pertanian Turun Menurun

Juru Bicara Pansus atas Hasil Pembahasan Rancangan Perda tentang RPJMD Jatim Tahun 2025-2029
Juru Bicara Pansus atas Hasil Pembahasan Rancangan Perda tentang RPJMD Jatim Tahun 2025-2029

SURABAYA (Lentera) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyoroti secara serius penurunan kontribusi sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur.

Juru Bicara Pansus, Lilik Hendarwati menyampaikan bahwa meski sektor pertanian masih menjadi salah satu penyumbang utama dalam penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur, namun kontribusinya terhadap PDRB terus mengalami tren penurunan. Pada tahun 2024, sektor ini hanya menyumbang sebesar 10,66% dari total PDRB, angka yang menunjukkan kecenderungan menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

"Sektor ini merupakan penampung tenaga kerja terbanyak di Jawa Timur. Namun berbagai permasalahan seperti kelangkaan pupuk, kesejahteraan petani dan nelayan, serta rendahnya kualitas SDM terus muncul dari tahun ke tahun," ungkap Lilik, Kamis (26/06/2025).

Dalam laporannya, Lilik juga menegaskan bahwa minimnya keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian menjadi sinyal perlunya perbaikan fundamental dalam penyusunan dan implementasi kebijakan pembangunan daerah, khususnya untuk lima tahun ke depan. 

Pansus secara tegas merekomendasikan agar dokumen RPJMD 2025–2029 dapat lebih serius mengakomodasi kebijakan berbasis hilirisasi dan peningkatan nilai tambah (value added) bagi petani dan nelayan.

"RPJMD harus mengakomodasi kebijakan yang dapat mendukung proses hilirisasi dan peningkatan nilai tambah yang punya dampak nyata dan dapat dirasakan langsung masyarakat," terangnya.

Selain dorongan untuk hilirisasi, Pansus juga mengingatkan pentingnya komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B). 

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur, kawasan yang harus dilindungi sebagai KP2B adalah seluas minimal 1.017.549,73 hektare. Namun hingga kini, pelaksanaan perlindungan lahan pertanian tersebut masih dianggap lemah dan belum terintegrasi secara maksimal.

"Perlu penguatan komitmen dalam kebijakan RPJMD yang mendukung implementasi terhadap perlindungan KP2B sesuai RTRW Jawa Timur," kata Lilik.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap potensi alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-produktif, seperti industri atau properti, juga disoroti. Lilik menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi lintas sektor untuk menekan kerusakan lahan dan deforestasi yang sering tidak terpantau secara menyeluruh.

"Memastikan kebijakan ketahanan pangan sebagai prioritas dalam RPJMD adalah bagian dari keselarasan dengan prioritas nasional," pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.