
MALANG (Lentera) - Tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di salah satu RS swasta Kota Malang, Dokter AY ttelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang.
"Dokter AY sudah kami periksa pada, Rabu (25/6/2025) kemarin. Pemeriksaan itu atas permintaan yang bersangkutan sendiri agar dijadwalkan lebih awal, karena berbarengan dengan cek kesehatan," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, dikutip Jumat (27/6/2025).
Sholeh menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Malang sejak 5 Juni 2025. Setelah proses pemeriksaan tambahan ini, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara ke JPU.
"Untuk berkas perkaranya, akan segera dilimpahkan ke JPU Kejari Malang," imbuhnya.
Saat ini, menurutnya penyidik masih melengkapi sejumlah unsur pembuktian dan keterangan pendukung dalam berkas. Diharapkan pelimpahan dapat segera dilakukan agar kasus segera memasuki tahap penuntutan.
Meski status hukum Dokter AY telah dinyatakan sebagai tersangka, namun hingga saat ini kepolisian belum melakukan penahanan.
Sholeh menyebutkan alasan kooperatif dan jaminan dari kuasa hukum menjadi pertimbangan penyidik untuk belum melakukan penahanan.
"Permohonan tidak ditahan diajukan oleh kuasa hukumnya. Yang bersangkutan juga kooperatif dan tidak ada indikasi akan melarikan diri," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial QAR mengunggah pengakuannya di media sosial Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025. Dalam unggahan tersebut, QAR mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan di ruang rawat inap VIP salah satu RS swasta tempat AY bertugas.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais