
SURABAYA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022. Terbaru, aset yang disita adalah satu unit rumah senilai Rp1,3 miliar di Surabaya.
"Pada Kamis (26/6/2025), disita satu rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp1,3 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah menyita dua aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad. Aset berupa berupa tanah dan rumah di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. "Diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya dikutip RRI Selasa (24/6/2025).
Selain itu juga menyita tiga aset di Tuban, Jawa Timur. “Dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah yang berlokasi di Tuban yang diduga dibeli dari aliran dana tindak pidana korupsi, dan akan digunakan untuk lokasi penambangan pasir,” ujar Budi dikutip Antara, Rabu (18/6/2025).
KPK sebelumnya juga menyita empat aset terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Jatim, yaitu satu unit tanah dan satu unit tanah serta bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto. (*)
Editor : Lutfiyu Handi