02 July 2025

Get In Touch

Pemerintah Pusat Diminta Ikut Menyelesaikan Polemik Surat Ijo di Surabaya

Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono
Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono

SURABAYA (Lentera) — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Blegur Prijanggono, menilai peran pemerintah pusat sangat penting untuk memberikan solusi menyeluruh terhadap persoalan Surat Ijo yang hingga kini masih menjadi polemik di Kota Surabaya.

Blegur mengungkapkan, mayoritas warga Kota Surabaya, khususnya di wilayah Bratang dan Kertajaya, masih mengalami ketidakpastian status kepemilikan lahan yang mereka tempati karena masih berstatus Surat Ijo. Warga menginginkan agar tanah tersebut dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Memang rata-rata warga Kota Surabaya, khususnya di daerah Bratang dan Kertajaya, itu memang banyak yang mengeluhkan perihal keberadaan Surat Ijo,” ungkap Blegur, Senin (30/06/2025).

Politisi Golkar tesebut menekankan bahwa perubahan status dari Surat Ijo ke SHM bukan perkara mudah. Proses tersebut terhambat karena lahan yang dimaksud masih tercatat sebagai aset pemerintah.

“Surat tanah mereka yang mereka tempati, statusnya masih Surat Ijo, mereka menginginkan SHM. Namun, sebenarnya kita tahu semua untuk mengubah itu tidak mudah, karena status Surat Ijo dalam hal ini adalah tanah milik pemerintah,” jelasnya.

Blegur juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan terhadap warga. Ia menyebut, sebagian warga sudah berhasil memperoleh SHM, sementara yang lain belum mendapatkan kejelasan. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat soal keadilan dalam pengelolaan aset negara.

“Kan ada beberapa warga kota yang sudah bisa menyuratkan menjadi SHM. Sehingga masyarakat mempertanyakan itu, kenapa yang ini bisa, dan ini tidak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Politisi asal Surabaya ini mengingatkan bahwa pemilik Surat Ijo tetap dibebani kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi kepada Pemerintah Kota Surabaya, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah.

“Ternyata pemilik Surat Ijo ini memiliki kewajiban kepada pemerintah kota, yaitu pembayaran PBB dan retribusi (Surat Ijo). Dan ini semua diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Blegur mendorong agar Wali Kota Surabaya mempertimbangkan pemberian subsidi atau keringanan pembayaran retribusi sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Ia menyatakan bahwa DPRD Jawa Timur telah menyuarakan permasalahan ini ke pemerintah pusat. Namun, proses perubahan status aset masih dalam tahap pembahasan dan harus mempertimbangkan aspek legalitas pengalihan aset negara.

“Karena hari ini adalah semangatnya mengamankan aset milik pemerintah. Nah, (aset) pemerintah kota, pemerintah provinsi itu juga dimiliki pemerintah pusat, dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia,” katanya.

Menurut Blegur, wewenang penuh untuk mengubah status Surat Ijo menjadi SHM berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta DPR RI. Ia menegaskan pentingnya pemerintah pusat segera mencarikan formula yang tepat agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.

“Hari ini yang memiliki policy adalah pemerintah dan DPR RI untuk bisa mencarikan formula bagaimana perpindahan status tersebut tidak menyalahi norma-norma aturan yang ada,” pungkasnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.