04 July 2025

Get In Touch

Wakil Ketua DPRD Surabaya Dukung Jam Malam Anak, Usul Libatkan TNI

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. (Amanah/Lentera)
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. (Amanah/Lentera)

SURABAYA (Lentera)— Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mendukung kebijakan jam malam bagi anak dan remaja yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Fathoni menyarankan agar pendidikan kedisiplinan ke depan dapat melibatkan unsur TNI. Mengingat Surabaya memiliki markas militer seperti Koarmada II dan Kodam V/Brawijaya, ia melihat potensi besar untuk kerja sama dalam pembinaan karakter remaja.

“Kami harap Pemkot dapat menggandeng Armatim maupun Kodam untuk memberikan pelatihan kedisiplinan. Dengan keterlibatan teman-teman TNI, kita bisa mendorong pembentukan karakter positif agar anak-anak kita terhindar dari pergaulan yang salah,” katanya pada Lentera, Rabu (2/7/2025).

Dijelaskannya, pendidikan kedisiplinan ini dilakukan saat Pemkot Surabaya sudah mengambil tindakan tegas, bila imbauan diabaikan. Sehingga masih ditemukan remaja berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB.

Politisi dari Fraksi Golkar ini juga mencontohkan metode yang pernah diterapkan sebelumnya, yakni pemberian sanksi sosial. Seperti membantu memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos.

"Itu bisa menjadi tahap pertama pembinaan. Namun jika yang bersangkutan kembali terjaring dalam operasi serupa, perlu ada pendekatan lanjutan yang lebih serius. Misalnya saja pendidikan kedisiplinan dan pembinaan karakter," jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat membatasi aktivitas malam hari. Tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian orang tua dan memperkuat pendidikan kedisiplinan bagi generasi muda.

“Kami berharap orang tua yang selama ini membiarkan anaknya berada di luar rumah hingga larut malam, mulai tergerak untuk lebih peduli. Setidaknya, sebelum pukul 10 malam anak-anak sudah dicari dan diajak pulang,” kata Fathoni.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Selain itu, pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko. Seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

Terkait sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, akan diterapkan di sejumlah ruang terbuka publik Kota Surabaya mulai Kamis (3/7/2025).

Reporter: Amanah/Editor:Widyawati

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.