
JAKARTA (Lentera) - PDIP menyampaikan belum ada rencana Megawati Soekarnoputri untuk mengganti sekjen partai usai Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Diketahui Hasto terjerat perkara suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
"Sampai saat ini saya belum dengar ada pembahasan dan arahan dari Ibu Ketua Umum terkait pergantian Sekjen," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Ronny menegaskan saat ini PDIP masih fokus mengawal proses persidangan Hasto. Di sisi lain, para kader yang menjabat sebagai anggota Dewan terus fokus melakukan tugasnya.
"Partai masih fokus mengawal proses persidangan Sekjen. Begitu pula setiap kader partai baik yang ada di eksekutif dan di legislatif, terus bekerja seperti biasa memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai tugasnya masing-masing," ujar Ronny.
Jubir PDIP itu mengatakan partai bersama tim hukum juga tengah mempersiapkan pledoi di sidang Hasto selanjutnya. "Bersama-sama dengan tim hukum lain dan Mas Hasto, kami akan menyiapkan pledoi untuk disampaikan nanti di persidangan," katanya.
Menurut Ronny, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta-fakta persidangan. Dia menganggap proses hukum terhadap Hasto sekadar peradilan politik.
"Ya, semua orang yang mengikuti rangkaian proses persidangan dapat melihat dan mempertanyakan apa dasar tuntutan tujuh tahun ini. Uraian jaksa tidak membuktikan dalil dalam dakwaannya. Konstruksi tuntutan hanya berdasar rangkaian cerita penyidik dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Jadi, buat saya ini hanya melengkapi skenario awal sebagai sebuah peradilan politik," kata dia.
Diketahui, tuntutan terhadap Hasto itu dibacakan dalam sidang digelar, Kamis (3/7). Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Editor:Widyawati/berbagai sumber