04 July 2025

Get In Touch

Perkuat Legalitas Tempat Ibadah, Pemkot Surabaya Gelar Ikrar Wakaf Massal

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau lokasi Ikrar Wakaf Massal.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau lokasi Ikrar Wakaf Massal.

SURABAYA (Lentera) - Guna memperkuat legalitas tempat ibadah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama instabsi terkait, menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini digelar Pemkot Surabaya bersama Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim, Kantor Kemenag Surabaya, hingga Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya 1 dan 2, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan Ikrar Wakaf Massal ini, untuk mendorong optimalisasi tanah wakaf agar dapat berfungsi secara maksimal dan legal. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan memperkuat pengelolaannya secara profesional. 

“Kita mengurus (tanah) wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah orang muslim. Jika itu (bangunan rumah ibadah) berada di atas tanah pemerintah kota, maka kita juga akan mewakafkan, tapi tidak untuk tanahnya, akan tetapi wakaf untuk manfaat fungsinya. Jadi, selama masih digunakan sebagai tempat ibadah seperti masjid dan musala maka wakaf itu berlaku, jika diganti maka wakaf itu tidak berlaku,” kata Eri.

Eri menjelakan, setelah dilakukan ikrar wakaf, pemohon akan menerima berkas dan tanda bukti setor tanah yang diwakafkan. Selanjutnya, akan segera diproses lebih lanjut oleh Kanwil BPN Jatim.

“Langsung masuk ke BPN untuk menyerahkan berkas dan tanda bukti setornya, tanda bukti setor ini nol rupiah biayanya, karena ini adalah wakaf. Jika (persyaratannya) sudah lengkap, maka insyaallah satu bulan sudah keluar berkasnya,” jelasnya.

Eri menyebut, dalam percepatan proses sertifikasi tanah wakaf kali ini, Pihaknya turut menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya serta seluruh warga di Kota Pahlawan. 

Selain itu, Pemkot juga mengundang Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya, Masduqi Thoha, Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Surabaya, M. Ridlwan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kota Surabaya, Achmad Setiadi. 

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk terus bergandeng tangan, membangun tata kelola wakaf yang transparan, amanah, dan berorientasi pada pemberdayaan umat. Sehingga nanti aset yang dari apakah itu Muhammadiyah, NU, LDII ketika direkap akan tahu asetnya berapa, dan yang terpenting tempat ibadah orang muslim seperti masjid dan musala sudah ada pegangan sertipikatnya, itu yang terpenting,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim, Asep Heri mengatakan akta ikrar wakaf merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan sertipikat wakaf. Maka dari itu, pada hari ini Kanwil BPN Provinsi Jatim bersama Pemkot Surabaya, Kemenag, dan seluruh stakeholder berkolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan sertifikasi tempat ibadah lainnnya. 

“Sehingga tempat-tempat ibadah itu aman, nyaman, diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum," kata Asep. 

Asep mengungkapkan, adanya ikrar wakaf massal ini, juga untuk mengklasifikasikan tata kelola aset yang diwakafkan. Karena selama ini tanah yang telah diwakafkan tidak memperhatikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diwakafkan. 

Misalnya, jika tanah yang diwakafkan itu adalah untuk tempat ibadah, maka aset tersebut harus dibangun sebagai tempat ibadah, apapun agamanya. 

Namun, jika aset yang diwakafkan itu digunakan sebagai tempat sosial keagamaan untuk industri atau bisnis, maka tata kelolanya harus disesuaikan. 

“Sehingga nanti tata kelola wakaf itu dari sosial sistem menjadi ekonomi sistem, tanah-tanah aset sosial keagamaan ini bisa jadi sumber kemakmuran dan kesejahteraan umat. Jadi nanti ini aset-aset yang tidur itu dibangunkan. Begitu dibangunkan dengan cara legalisasi aset, kemudian diberikan sertifikatnya. Begitu setelah sertifikasi, diklasifikasikan ini untuk masjid, musala, ini untuk pondok pesantren, ini untuk bisnis, ini untuk tata ruangnya apa? Disesuaikan,” tuturnya 

Selain itu, adanya ikrar wakaf massal ini tata kelola aset wakaf bisa tertata rapi dan dikelola secara modern.

Pasalnya, aset yang tercatat di Kantah 1 dan 2 Kota Surabaya, ada sekitar 1.600 tanah wakaf yang sudah digunakan untuk tempat ibadah. Ia menargetkan, sekitar 80.000 tanah wakaf di Jatim harus sudah disertifikasi dalam waktu dekat. 

“Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) sangat bijak sekali, tanah-tanah aset yang sudah digunakan untuk tempat ibadah, apapun agamanya, akan diberikan akta ikrar penggunaan pemanfaatan. Asetnya tidak hilang, penggunaan dan pemanfaatannya bisa diberi perlindungan dan kepastian hukum, sehingga ketika sudah memiliki sertipikat untuk dana pemeliharaan gedung, taman, sarana dan prasarana lainnya bisa disupport,” terangnya. 

Asep menambahkan, gerakan ikrar wakaf ini akan terus digelorakan ke depannya. Menurutnya, kegiatan ini sebagai awal kolaborasi antara BPN Provinsi Jatim bersama Kemenag dan Pemkot Surabaya untuk kemakmuran umat ke depannya. 

“Setelah membuat akta ikrar wakaf, kemudian bisa didaftarkan melalui loket pendaftaran BPN Jatim. Setelah itu, diproses lebih lanjut hingga diterbitkan sertipikat wakaf elektronik. Jadi, pemerintah dan negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap tempat-tempat ibadah, sehingga aman, nyaman, dan punya kepastian,” imbuhnya. 

Reporter: Amanah/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.