04 July 2025

Get In Touch

Terkait Putusan MK Pisahkan Pemilu, Golkar Jatim Tunggu Sikap Pemerintah

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji

SURABAYA (Lentera) — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Mohammad Sarmuji menegaskan partainya mengambil posisi menunggu sikap resmi pemerintah, terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 mendatang.

Putusan tersebut menetapkan, bahwa pemilu lokal akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah Pemilu nasional. Namun, bagi Partai Golkar pelaksanaan teknisnya tetap berada dalam ranah administrasi pemerintahan.

“Kami dalam posisi menunggu pemerintah, karena eksekusi atau tidaknya keputusan tersebut merupakan administrasi pemerintahan,” ungkap Sarmuji, Jumat (4/7/2025).

Sarmuji, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI menyatakan, bahwa sebelum membahas lebih jauh perlu dikembalikan pada pemahaman dasar tentang peran dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Pertama, apakah kita masih sepakat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kedua, apakah kita masih bersepakat bahwa MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan memberi tafsir UUD dan karenanya berhak menyatakan suatu aturan sesuai atau tidak sesuai dengan UUD,” jelasnya.

Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, Sarmuji menekankan bahwa konsistensi terhadap prinsip-prinsip hukum tata negara menjadi hal utama dalam merespons dinamika pemilu ke depan. Menurutnya, apapun perubahan sistem yang terjadi, harus tetap menjunjung tinggi konstitusi dan stabilitas pemerintahan.

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.