05 July 2025

Get In Touch

Ketua DPRD Palangka Raya: Perda Lingkungan Hidup Solusi Masalah Batas Wilayah

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

PALANGKA RAYA (Lentera) — Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah disepakati dalam rapat Paripurna memiliki keterkaitan erat dengan perencanaan tata ruang wilayah. 

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi,  juga menegaskan Perda tersebut mengatur kepastian batas wilayah. Termasuk di dalamnya penetapan kawasan hutan, pertanian, maupun hunian.

"Hal ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan," papar Subandi, Jumat (4/7/2025).

Ia menekankan jika Perda ini sangat penting guna menjawab persoalan klasik terkait batas wilayah.

Sehingga proses perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih terarah dan selaras, sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. 

"Dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah kota (Pemkot) dalam menyusun kebijakan dan melaksanakan program pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya," ungkapnya.

Subandi menegaskan DPRD akan mendukung penuh upaya Pemkot untuk menciptakan tata ruang yang terintegrasi dan berpihak pada kelestarian alam. 

Tentunya hal ini demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang nyaman, sehat, serta ramah lingkungan.

"Kami meyakini Perda ini akan memperkuat sinergi antara pelestarian lingkungan dan pembangunan kota, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat banyak," pungkasnya.

Reporter : Novita/Editor:Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.