
MADIUN (Lentera) – Aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai C, Dusun Bagi, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun resmi ditertibkan oleh Satpol PP, kepolisian setempat, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo pada, Jumat (4/7/2025).
Penertiban dilakukan menyusul maraknya penggalian material sungai secara manual tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dinilai berisiko merusak ekosistem dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Petugas BBWS Bengawan Solo area Madiun, Rizki Aprilio Saputra Lubis, mengungkapkan warga setempat telah lama mengambil pasir, batu, dan material sungai lainnya tanpa rekomendasi teknis maupun izin.
“Penambangan ini jelas melanggar aturan BBWS. Kami sudah memasang portal dan memberikan peringatan keras, agar masyarakat tidak lagi mengambil material dari sungai,” tegas Rizki.
Selain portal, BBWS juga memasang palang larangan di lokasi penambangan. Peringatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 68 yang melarang pemanfaatan tanah negara di area tanggul sungai tanpa izin. Pelanggar diancam dengan pidana penjara 3–9 tahun, dan denda minimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati menambahkan bahwa tambang liar itu juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 junto Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Pengambilan pasir dari sungai, baik untuk keperluan pribadi maupun dijual, tetap tidak diperbolehkan. Kami akan meningkatkan pengawasan agar praktik tambang ilegal ini tidak terulang,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan sungai, Pemkab Madiun menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk pelanggaran lingkungan demi keberlanjutan sumber daya alam.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais