
MADIUN (Lentera) – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitratel di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun diduga ilegal, karena meski tower sudah berdiri tapi belum mengantongi izin resmi dari Pemkab setempat.
Fakta ini diungkap langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto yang menegaskan hingga saat ini, pihaknya belum menerima satu pun dokumen permohonan izin dari PT Mitratel terkait pendirian BTS di wilayah tersebut.
"Belum ada permohonan izin pembangunan tower di Desa Sogo, yang masuk ke DPMPTSP," ujar Arik saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan BTS di Desa Sogo dilakukan secara ilegal dan "curi start".
Dikonfirmasi terpisah, staf PT Mitratel, Satrio Budi Utomo mengaku bahwa proses perizinan masih berjalan, namun enggan memberikan penjelasan lebih rinci.
"Perizinannya masih berproses. Saya tidak bisa menanggapi lebih jauh karena bukan wewenang saya," kilahnya.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Balerejo, Lilik Supriyadi menyebut bahwa rekomendasi pembangunan tower baru diajukan di tingkat kecamatan, setelah keluar rekomendasi desa tapi perizinan final tetap ada di DPMPTSP.
"Kami hanya sebatas memberi rekomendasi, untuk izin resmi tetap menjadi kewenangan DPMPTSP," ujarnya.
Ironisnya, ini bukan kali pertama PT Mitratel tersandung masalah serupa di Kabupaten Madiun. Pada Mei lalu, Satpol PP sempat menghentikan pembangunan BTS di Desa Pilangkenceng karena tidak berizin.
Proyek pembangunan tower bermasalah ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah Pemkab Madiun kecolongan atau justru ada pembiaran?
Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2013 secara tegas mengatur prosedur pendirian menara telekomunikasi, termasuk syarat administratif, teknis, dan aspek lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini seharusnya ditindak tegas, bukan didiamkan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais