
BLITAR (Lentera) - Jajaran DPC Peradi dan Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) Blitar Raya mendukung Pengadilan Negeri (PN) Blitar, mengembalikan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Melalui aksi kampanye zona integritas, bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta suap atau gratifikasi.
Ketua Bidang Perlindungan Anggota DPC Peradi dan Koordinator Halo Bltar, Hendi Priono, SH.MH menegaskan dukungannya terhadap kampanye zona integritas yang dilakukan PN Blitar, namun harus komitmen dengan apa yang disampaikan.
"Ini ujian moral bagi jajaran PN Blitar, harus kata dengan perbuatan," ujar Hendi, Senin (7/7/2025).
Apalagi menurut Hendi, pemerintah juga sudah memperhatikan kesejahteraan hakim, dengan adanya kenaikan gaji yang cukup tinggi.
"Maka sudah tidak ada alasan lagi bagi para hakim, untuk tudak bekerja profesional melaksanakan tugasnya di lembaga kehakiman sebagai bagian penegak keadilan," tandasnya.
Karena imbas dari terwujudnya zona integritas, yang bebas suap dan KKN di pengadilan secara umum dan khususnya di PN Blitar.
"Akan mengembalikan trust (kepercayaan) masyarakat pencari keadilan, ditengah kondisi berbagai kasus yang menimpa dunia peradilan di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah hakim hingga pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar kampanye zona integritas menolak segala bentuk KKN, termasuk suap hingga gratifikasi.
Dalam kampanyenya, masyarakat diminta untuk tidak memberikan hadiah atau imbalan dalam pelayanan di PN Blitar. Khususnya ketika dalam hal pengurusan perkara
Ketua PN Kelas IA Blitar, Derman P. Nababan menyampaikan bahwa kampanye ini bukan sekadar formalitas, melainkan ajakan terbuka kepada masyarakat agar ikut terlibat dalam mewujudkan lingkungan hukum yang berintegritas.
Kegiatan ini menjadi simbol komitmen lembaga peradilan dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
“Tujuan utama menyampaikan bahwa PN Blitar sudah membangun zona integritas, dengan mengajak partisipasi masyarakat khususnya pencari keadilan untuk mendukung upaya ini,” ujar Derman, Jumat (4/7/2025) lalu.
Dengan hadirnya zona integritas, ditegaskannya masyarakat diminta tidak memberikan hadiah, imbalan, atau janji dalam bentuk apapun kepada aparatur PN Blitar. Khususnya hakim, baik dalam proses perkara, permohonan, maupun layanan lainnya imbuhnya.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra