KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Senilai Rp151 Miliar

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan negara Rp151 miliar dengan memanggil lima orang saksi.
Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama SHM, FIT, JA, ADL, dan RY,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi di Jakarta merilis Antara, Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa identitas lima saksi tersebut adalah Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan berinisial SHM, Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Setda Lamongan berinisial FIT, dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan berinisial JA.
Dua lainnya adalah Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan berinisial ADL, serta Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan berinisial RY.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima saksi tersebut adalah Sigit Hari Mardani (SHM), Fitriasih (FIT), Joko Andriyanto (JA), Arkan Dwi Lestari (ADL), dan Rahman Yulianto (RY).
Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. KPK juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.
Sementara kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Editor: Arief Sukaputra