SiLPA 2024 Tinggi Akibat DBHCHT Tidak Terserap Optimal, DPRD Kota Malang Usul untuk Layanan Kesehatan

MALANG (Lentera) - Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2024 tercatat cukup tinggi, akibat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak terserap secara optimal.
Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Kota Malang mengusulkan agar pemanfaatan DBHCHT dialihkan untuk mendukung layanan kesehatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan penjelasan Badan Anggaran (Banggar) nilai SiLPA tahun 2024 mencapai Rp204 miliar, angka ini naik dari tahun 2023 yakni sebesar Rp199 miliar.
"Walaupun secara tren, laporan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menurun, kita tetap harus memahami apa yang menjadi penyebab timbulnya SiLPA. Apakah ada program-program yang mestinya bisa dinikmati masyarakat tetapi tidak tersalurkan," ujar Amithya, Senin (7/7/2025).
Untuk diketahui, pada APBD TA 2021 nilai SiLPA mencapai Rp484 miliar, kemudian menurun menjadi Rp460 miliar pada 2022, dan turun lagi menjadi Rp199 miliar di 2023. Namun kembali naik di TA 2024, sebesar Rp204 miliar.
Dalam hal ini, Amithya menyoroti salah satu penyebab tidak terserapnya anggaran, yakni dari pos Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana ini, menurutnya, kerap tidak dapat disalurkan maksimal karena terikat ketat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penggunaannya.
"Di Kota Malang sendiri buruh pabrik rokok itu tidak banyak, sementara regulasi pusat mengatur bahwa DBHCHT salah satunya diperuntukkan bagi kelompok tersebut. Maka kami akan membuat skema untuk berkonsultasi dan berharap adanya diskresi dari pusat," kata perempuan yang akrab dengan sapaan Mia ini.
DPRD Kota Malang pun berharap agar Pemkot dapat mengupayakan penggunaan DBHCHT bisa lebih fleksibel. Namun tetap dalam koridor yang ditetapkan. Salah satu usulan pemanfaatannya adalah untuk mendukung program kesehatan masyarakat seperti Universal Health Coverage (UHC).
"Sasaran bisa diperluas, misalnya direkomendasikan untuk program UHC. Masih dalam koridor aturan tapi lebih bermanfaat secara luas bagi warga Kota Malang," imbuhnya.
Senada dengan itu, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati menegaskan DBHCHT selama ini kerap berkontribusi pada tingginya SiLPA akibat tidak terserapnya anggaran. Hal ini, menurutnya, terjadi karena keterbatasan fleksibilitas penggunaan dan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.
"Kami mendorong agar Pemkot Malang aktif melakukan advokasi dan komunikasi dengan Kementerian Keuangan. Supaya penggunaan DBHCHT dapat lebih difokuskan pada program-program yang langsung dirasakan masyarakat," terang Lelly.
Menanggapi sorotan DPRD tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya tengah mengevaluasi penyebab utama kenaikan SiLPA, hasilnya akan disampaikan dalam paripurna Jawaban Wali Kota bersama DPRD pada Rabu (9/7/2025) mendatang.
"Penyebab tingginya SiLPA salah satunya adalah regulasi yang menghambat pencairan anggaran untuk kegiatan tertentu. Beberapa kegiatan akhirnya tidak bisa terlaksana," ungkapnya.
Wahyu juga mengakui, salah satu regulasi adalah terkait penggunaan DBHCHT yang menurutnya membatasi ruang gerak daerah, dalam menyalurkan anggaran secara optimal.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais