Berdirinya Tower BTS Diduga Bodong di Balerejo Madiun, Satpol PP Bertindak Setelah Menerima Informasi

MADIUN (Lentera) - Berdirinya tower (Base Transceiver Station/BTS) berdiri megah di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun meskipun belum mengantongi izin, dirindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) setempat setelah mendapat informasi dari masyarakat dan mencul di pemberitaan media.
Satpol PP Kabupaten Madiun turun ke lokasi pada, Senin (7/7/2025), setelah mendapat informasi adanya pembangunan tower belum berizin atau bodong itu mencuat. Hasil pengecekan mengejutkan, tower yang sudah berdiri dan pekerjaan masih berjalan tapi izin belum ada.
“Kami dapat informasi dari masyarakat. Setelah kami cek, benar bangunan sudah berdiri namun belum beroperasi,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Hukum Daerah Satpol PP, Danny Yudi Satriawan.
Saat petugas tiba, tidak ada penanggung jawab proyek di tempat. Hanya sejumlah pekerja yang terus mengerjakan konstruksi menara. Satpol PP pun hanya memberikan peringatan lisan dan imbauan agar pekerjaan dihentikan sementara.
Meski melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi, penanganan dari Pemkab dianggap terlalu lunak. Tidak ada penyegelan, tidak ada penyitaan alat berat, bahkan tak ada surat peringatan tertulis.
“Kami akan cek KBLI dan penanggung jawabnya. Saat ini kami sudah kantongi nama CV pelaksana pembangunan,” tambah Danny.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto memastikan bahwa pembangunan tower BTS oleh PT Mitratel tidak tercatat dalam sistem OSS, maupun dokumen perizinan daerah.
“Tidak ada permohonan izin yang masuk. Dari tata ruang, lingkungan, sampai PBG dan SLF semuanya belum ada,” tegas Arik.
Menurutnya, izin tidak bisa sekadar diproses di desa. Pembangunan tower wajib melalui tahapan formal mulai dari kesesuaian tata ruang, AMDAL, hingga persetujuan warga sekitar. Setelah itu baru bisa diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Ini jelas pelanggaran. Kalau tetap dibangun tanpa izin, ya itu tower bodong,” ujarnya.
Namun hingga kini, tidak ada tindakan hukum atau administratif yang tegas terhadap perusahaan maupun kontraktornya.
Kasus ini menambah daftar panjang pembangunan BTS yang diduga bodong di Kabupaten Madiun, dalam dua tahun terakhir beberapa kasus serupa terungkap. Namun, selalu berakhir dengan klarifikasi dan pengurusan izin belakangan.
Masalah ini juga mengungkap minimnya sistem pengawasan, tower dengan tinggi puluhan meter jelas tak bisa dibangun diam-diam. Tapi anehnya, bisa lolos dari pantauan dinas teknis, Satpol PP, maupun perangkat desa hingga kecamatan.
Sebelumnya dikonfirmasi terpisah staf PT Mitratel, Satrio Budi Utomo mengaku bahwa proses perizinan masih berjalan, namun enggan memberikan penjelasan lebih rinci.
"Perizinannya masih berproses. Saya tidak bisa menanggapi lebih jauh karena bukan wewenang saya," kilahnya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais