
MADIUN (Lentera) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun akan memanggil sejumlah pihak terkait keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Mitratel, yang berdiri di Desa Sogo, Kecamatan Balerejo yang diketahui belum mengantongi izin.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi menegaskan bahwa pendirian tower BTS harus melalui mekanisme perizinan yang berlaku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena itu jika belum ada izin pembangunan harus dihentikan sementara.
"Bahkan ditutup jika sudah berdiri tanpa legalitas atau belum ada izin, pemerintah daerah harus tegas terhadap pelanggaran seperti ini," kata Purwadi saat dikonfirmasi pada, Senin (7/7/2025).
Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda, untuk segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Penertiban harus dilakukan, agar tidak menjadi preseden buruk terhadap proses perizinan di daerah.
"Nanti akan kita lihat perkembangan proses perizinannya. Tapi sementara ini, kami minta agar dikomunikasikan secara terbuka dan kalau memang belum legal, ya ditutup dulu," tegasnya.
DPRD pun berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah pihak, termasuk pihak pengelola tower BTS, DPMPTSP, dan Satpol PP, guna menggali informasi lebih lanjut sekaligus mencari solusi atas kondisi tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Samiati yang juga merupakan warga Desa Sogo membenarkan adanya penolakan dari warga, terkait pendirian tower. Sosialisasi memang pernah dilakukan pada Maret lalu, namun sebagian warga tetap menyampaikan keberatan.
"Lokasi awalnya dekat jalan, lalu dipindah agak ke dalam tetap dekat dengan permukiman warga. Itu pun tetap ditolak oleh beberapa warga," ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan tower yang tetap dibangun tanpa izin meski ada penolakan warga menunjukkan lemahnya pengawasan dan komunikasi dari pihak perusahaan.
"Kami minta hearing ini segera dilakukan agar jelas duduk perkaranya, jangan sampai pembangunan infrastruktur dilakukan tanpa menghormati prosedur dan suara warga," pungkas Samiati.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais