09 July 2025

Get In Touch

DPRD Kota Madiun Setujui RPJMD 2025-2029 dengan Sembilan Catatan Penting

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Madiun saat pengesahan RPJMD 2025–2029, Senin (7/7/2025).
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Madiun saat pengesahan RPJMD 2025–2029, Senin (7/7/2025).

MADIUN (Lentera) – DPRD Kota Madiun resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Senin (7/7/2025), dengan sembilan catatan penting dari gabungan seluruh fraksi sebagai bentuk kontrol terhadap arah dan substansi dokumen perencanaan tersebut.

Juru bicara gabungan fraksi DPRD, Hasta Hadiwiguna menegaskan bahwa RPJMD harus benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar berorientasi pada capaian-capaian internasional.

Berikut sembilan poin catatan DPRD Kota Madiun terhadap RPJMD 2025–2029:

1. RPJMD sebagai Kesempatan Emas

DPRD menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus menjadi momen emas untuk menyusun agenda pembangunan yang menyentuh kebutuhan nyata masyarakat, terutama dalam tata kelola pendidikan, ekonomi, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan akuntabilitas pemerintahan. Prioritas lokal harus diutamakan dibanding sekadar mengejar target internasional.

 

2. Selaras dengan RPJPD

RPJMD dinilai penting sebagai acuan agar pembangunan daerah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sinkronisasi ini dibutuhkan agar rencana pembangunan menjadi matang dan inklusif.

 

3. Hindari Replikasi dan Duplikasi

DPRD meminta agar hasil diskusi dan kesepakatan dalam Pansus RPJMD dijadikan pedoman utama. Penyusunan RPJMD harus inovatif, kreatif, dan terkini. Penghindaran replikasi serta duplikasi konten dianggap penting agar dokumen tidak bersifat copy-paste dari masa lalu.

 

4. Prioritaskan Penyelesaian Proyek Mangkrak

Dalam misi pembangunan infrastruktur yang modern dan berkelanjutan, DPRD meminta agar pemerintah fokus lebih dulu menyelesaikan program-program yang tertunda atau belum terealisasi. Ini untuk menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

5. Tambahkan Isu Strategis Ketahanan Pangan dan Tata Ruang DPRD mengusulkan penambahan isu strategis baru, yakni penguatan ketahanan pangan dan pengendalian alih fungsi lahan. Urban farming dianggap sebagai solusi konkret dan berkelanjutan di tengah keterbatasan lahan kota.

 

6. Sempurnakan Aspek Hukum dan Formulasi Perda

Terdapat koreksi penting pada pasal-pasal dan dasar hukum “mengingat” dalam draf RPJMD. DPRD mendukung perbaikan demi menjaga legitimasi hukum dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

 

7. Efisiensi Belanja Daerah

DPRD mengingatkan pentingnya kepatuhan pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya dalam proporsi belanja pegawai. Pemerintah diminta lebih efisien dan fokus pada belanja pembangunan dan pelayanan publik.

 

8. Evaluasi Target dan Proyeksi

Dari 33 target sasaran yang ditetapkan, sebagian dinilai stagnan dan terlalu ambisius. DPRD mendorong penyesuaian dengan kondisi riil dan kapasitas daerah, termasuk dalam penetapan target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) agar lebih realistis.

 

9. Indikator Kinerja Harus Komprehensif

Target indikator kinerja daerah diminta dilengkapi dan dijelaskan secara rinci. Penyempurnaan ini tidak boleh hanya terbatas di sektor pendidikan dan kesehatan, tapi juga di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar indikatornya rasional dan terukur.

 

Berbeda dari kebiasaan sebelumnya, pembahasan RPJMD kali ini langsung menggabungkan Pandangan Umum (PU) dan Pandangan Akhir (PA) fraksi dalam satu dokumen yang dibacakan pada paripurna. Tidak ada sesi jawaban eksekutif secara terpisah.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya memastikan penggabungan tersebut sah secara aturan.

“Selama tidak membahas APBD, penggabungan PU dan PA diperbolehkan. Ini hasil kesepakatan semua fraksi,” ujarnya.

Armaya menambahkan, seluruh masukan DPRD telah dibahas tuntas dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) yang berlangsung selama dua minggu.

“Kalau ada substansi yang kurang tepat, akan diperbaiki sebelum RPJMD disahkan,” tandasnya.

Dokumen gabungan PU dan PA ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari seluruh fraksi, menegaskan bahwa sembilan catatan tersebut merupakansikap resmi kolektif legislatif Kota Madiun.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.