
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua KONI Kabupaten Lamongan, Heri Pranoto (HP), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama HP sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan tahun 2017,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Selain dia, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil enam saksi untuk mengusut kasus tersebut, yakni direktur di PT Agung Pradana Putra berinisial AA, dan pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Kabupaten Lamongan berinisial MS.
Empat lainnya adalah Manajer Umum Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) tahun 2015-2019 berinisial HDH, komite manajemen proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sekaligus direktur di CV Absolute berinisial MYM, Kepala Subbagian Keuangan di Pemkab Lamongan berinisial NM, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan berinisial LI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Mokh. Sukiman (MS), Herman Dwi Haryanto (HDH), Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), Naila Maharlika (NM), dan Laili Indayati (LI).
Sebelumnya, KPK pada 15 September 2023, mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK pada saat itu juga mengatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat mengumumkan identitasnya.
Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memanggil lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber