
SURABAYA (Lentera) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyiapkan regulasi khusus terkait aktivitas sound horeg, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat serta munculnya fatwa haram dari pondok pesantren dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan, pembahasan peraturan tersebut melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Menurutnya, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan, karena berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu masukan dari seluruh pihak terkait, karena ini yang menjadi aspirasi masyarakat tentu tidak didiamkan,” kata Emil usai menghadiri peresmian FK Untag Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Emil menilai pentingnya mencari solusi yang adil dan bijak, agar semua pihak baik masyarakat maupun pelaku hiburan jalanan dapat terlindungi haknya.
"Jadi, perlu ada jalan tengah terkair hal ini," tutupnya.
Seperti diketahui, Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg karena dinilai menimbulkan kegaduhan. Fatwa ini kemudian didukung oleh MUI Jawa Timur.
Larangan tersebut muncul di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap kebisingan ekstrem dari perangkat audio besar yang digunakan di jalanan. Namun hingga kini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur fenomena tersebut.
Di sisi lain, para pelaku hiburan jalanan menyayangkan generalisasi terhadap sound horeg. Mereka menilai, tidak semua pertunjukan bersifat negatif atau bertentangan dengan nilai keagamaan.
Reporter: Amanah/Editor: Ais