15 July 2025

Get In Touch

Pemprov Jatim Bebaskan Denda dan Pokok Tunggakan PKB untuk Wajib Pajak Tertentu

Pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (foto:ist/Ant/Biro Adpim Jatim)
Pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (foto:ist/Ant/Biro Adpim Jatim)

SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur  kembali menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur, ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya merilis Antara, Senin (14/7/2025).

Khofifah menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur, tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ia menambahkan kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya.

Pemutihan mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Sesuai kriteria wajib pajak yang ditentukan yaitu:

- Roda 2 bagi wajib pajak kurang mampu, yang masuk data penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan  ekstrem (P3KE). *PKB Pokok maksimal sampai dengan Rp500.000

-  Roda 2 ojek online

-  Roda 3 dengan PKB Pokok  maksimal sampai dengan Rp500.000

"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ujarnya.

Total diprediksi ada 878.392 objek yang akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan pajak Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan, kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga mendapat keringanan serupa.

Khofifah menyebut masyarakat bisa membayar pajak melalui banyak gerai atau platform digital yang telah tersedia untuk mempermudah akses.

"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu," katanya.

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.